Kuasa Hukum Pertanyakan Unsur Pidana dalam Perbuatan Gus Yaqut
NU Online · Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:30 WIB
Kuasa Hukum Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa (11/8/2026). (Foto: Dina Rahma)
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Kuasa hukum Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraeni mempertanyakan unsur pidana dalam perbuatan yang didakwakan kepada kliennya terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Ia menilai, perbuatan Yaqut dalam perkara tersebut hanya berkaitan dengan penetapan kuota tambahan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) yang merupakan kewenangannya serta upaya mendorong agar kuota tersebut terserap secara maksimal.
"Itu adalah achievement Kementerian Agama dalam menjaga marwah dan amanah yang diberikan oleh Saudi. Kriminalnya di mana?," katanya saat jumpa pers di sela-sela persidangan Perkara Nomor 42/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa (11/8/2026).
Mellisa juga mempertanyakan isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menurutnya banyak menguraikan persoalan teknis di tingkat Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).
Ia menyebut, sejumlah nama yang berkaitan dengan persoalan teknis tersebut. Menurutnya, pihaknya telah mempelajari keterangan 432 saksi dan sembilan ahli dalam perkara tersebut, termasuk proses pengembalian dan penyitaan barang bukti.
"Sehingga kami melihat dari perkara yang ada ini kenapa jadi musim, ya. Di bawah mereka kongkalikong ngambil manfaat, menumpuk kekayaan, lalu tinggal mempersalahkan pejabat negaranya," katanya.
Ia juga menyoroti nama Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latif yang terdapat keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Namun, katanya, Hilman Latief dan sejumlah nama lainnya justru tidak muncul dalam pembacaan dakwaan.
"Apakah ada disparitas di sini? Ada yang ditutupi, ada yang dikurangi angkanya, ada yang sengaja ditambahkan. Nah, ini nanti akan diuji," katanya.
Namun, Mellisa mengatakan, tetap menghargai tugas JPU KPK dalam menyampaikan dakwaan. Ia meyakini bahwa seluruh tudingan tersebut akan diuji secara terbuka dalam proses persidangan.
Di persidangan, JPU KPK menyebtukan bahwa Gus Yaqut sebesar USD 271.500 dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.
"Yaitu memperkaya terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD271.500," jelas JPU KPK di hadapan majelis hakim.
Selain itu, JPU KPK menyebut sejumlah pihak lain turut diperkaya dalam perkara tersebut. Di antaranya, Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex disebut menerima USD 5.233.800 dan Rp 330 juta, Riski Fisa Abadi sebesar USD 475.000 dan Rp50 juta, serta Abdul Muhyi sebesar USD 308.500.
"Ridwan Kurniawan sejumlah USD 512.500 dan Rp250.000.000, Iyah Nuriyah sejumlah USD 70.000, Dodi Suhada sejumlah Rp59.500, Kamal sejumlah USD 3.000, Adam Faqih Muqodam sejumlah USD 3.000, Bambang Sutrisno sejumlah USD 80.000, Hut Rifki Asegaf sejumlah USD130.000, Anjasmara USD 30.000, Hafis USD94.600, Maki Abdul Sholeh USD5.000," katanya.
"Roiq Kurniawan sejumlah USD18.500, Rahmat Wildan USD7.000, Farid Al Jawi sejumlah USD52.500, Ahmad Taufik sejumlah USD26.200, Muzaki Kholis sejumlah USD84.500, Badrusalam sejumlah USD4.500, Muhamad Zaki Amani sejumlah Rp350.500.000, Amaludin Wahab sejumlah USD 602.200," sambungnya.
JPU KPK juga mendakwa adanya keuntungan yang diterima 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan nilai sekitar Rp478 miliar serta Koperasi Perahu sebesar USD26.500.
Terpopuler
1
Besok Rebo Wekasan, Berikut Amalan dan Doa yang Dianjurkan
2
Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar Resmi Buka Bahtsul Masail Pra-Muktamar Ke-35 NU
3
Alma Esbeye Siap Tampil Meriahkan Muktamar Ke-35 NU di Tambakberas
4
Inovasi Penguatan Budaya Keselamatan Pasien, RSI NU Demak Juara II Nasional Pertemuan Ilmiah 2026
5
Ngaji Al-Hikam, Perlu Fase Menepi dari Ketenaran dalam Hidup
6
Muktamar Ke-35 NU Bahas Revisi UU Sisdiknas dan Ketenagakerjaan, hingga Qanun Jinayat Aceh
Terkini
Lihat Semua