Diversi Gagal, AG Didakwa Pasal Penganiayaan Berat Berencana
Kamis, 30 Maret 2023 | 07:00 WIB
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, lokasi musyawarah diversi sidang perdana anak berkonflik hukum, AG, Rabu (29/3/2023). (Foto: ntmcpolri)
Jakarta, NU Online
Tahap musyawarah diversi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang perdana anak berkonflik dengan hukum, AG (15 tahun) yang terlibat kasus penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora, dinyatakan gagal.
Pihak keluarga korban menyatakan langsung dan memberikan surat secara resmi kepada majelis hakim dalam proses musyawarah diversi yang dilangsungkan secara tertutup, pada Rabu (29/3/2023).
"Diversi pelaku anak sudah dinyatakan gagal pada musyawarah diversi. Kemudian sidang pembacaan dakwaan langsung digelar. Kami yakin hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini akan berpihak kepada korban," kata Mellisa dalam cuitannya di twitter, dikutip NU Online, Kamis (30/3/2023).
Salah satu pertimbangan pihak keluarga dan kuasa hukum menolak penyelesaian perkara melalui jalur musyawarah adalah soal David yang hingga kini masih dalam perawatan di rumah sakit akibat cedera pada bagian otak. Dalam hal ini, kata Mellisa, sangat sulit untuk tidak menolak diversi.
"Terkait dengan diversi, saya ingin sampaikan perlakuan anak ya tindak perbuatan anak yang tidak diawali dengan niat jahat saja misalnya kelalaian, kecerobohan, yang mengakibatkan dampak dan kerugian terhadap orang lain itu saja susah untuk diterima diversinya. Sampai hari ini David sudah 38 hari di ruang ICU," kata Mellisa kepada wartawan di PN Jaksel, kemarin.
Sidang yang dipimpin langsung oleh Hakim Tunggal Sri Wahyuni itu melibatkan tujuh jaksa penuntut umum (JPU). Kemudian agenda sidang dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan untuk AG, yaitu:.
- AG didakwa pasal 353 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat berencana yang mengakibatkan luka berat serta pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan
- AG didakwa pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dulu dan diancam pidana penjara maksimal 12 tahun. AG juga didakwa pasal 56 ayat 2 KUHP yang berbunyi: mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan
- AG didakwa pasal 76c juncto pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 76c berbunyi bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Sementara pasal 80 ayat 2 berbunyi bahwa pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Kendi Setiawan