Dokter Gigi Disabilitas Dibatalkan Jadi PNS, Aktivis: Ini Sangat Menyedihkan
Rabu, 24 Juli 2019 | 10:30 WIB
"Ini sangat menyedihkan. Dokter gigi yang kaya gitu (Romi) kan sebenarnya bisa jadi PNS, apalagi nilainya kan terbaik," kata Slamet, Rabu (24/7), melalui sambungan telepon.
Menurut pria yang kerap disapa Amex ini, tindakan bupati telah mencederai semangat Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. UU tersebut mewajibkan pemerintah, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
Apalagi, sambung Amex, pemerintah melalui Bappenas tengah membangun sumber daya manusia yang berkualitas, di antaranya dengan memberikan akses dan lapangan pekerjaan yang inklusif kepada penyandang disabilitas.
“Tetapi justru malah sebaliknya yang terjadi. Itu adalah sesuatu yang bertentangan. Setiap perusahaan itu wajib merekrut disabilitas dan khusus untuk pemerintah wajib merekrut dua persen. Nah, adanya berita itu kan sangat menyedihkan,” ucapnya.
Ia mendukung langkah Romi yang akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal pembatalan kelulusannya menyiapkan laporan dugaan tindakan pidana yang dilakukan bupati Solok Selatan dan jajarannya.
“(Langkah Romi) Ya harus disupport dong. Kalau bisa NU memberi statement,” jelasnya.
Menurutnya, berpijak pada kasus tersebut, pemerintah harus mengawal agenda yang berpihak pada penyandang disabilitas, seperti membuka akses pekerjaan yang inklusif.
“Pemerintah harusnya membuka lapangan dan semua sektor yang dimungkinkan oleh difabel itu: aksesibilitasnya dan inklusinya,” ucapnya.
Dikutip dari Kompas.com Dokter Gigi Romi sebagai PNS di Pemkab Kabupaten Solok Selatan dibatalkan karena dia penyandang disabilitas.
Padahal Romi telah mengabdi di daerahnya di Solok Selatan, salah satu daerah tertinggal di Sumatera Barat sejak 2015 lalu. Romi mulai mengabdi di Puskesmas Talunan yang merupakan daerah terpencil sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT).
Sayang bagi dirinya, tahun 2016 seusai melahirkan, Romi mengalami lemah tungkai kaki. Namun, keadaan itu tidak menghalangi dirinya untuk tetap bekerja memberikan pelayanan kepada masyarakat di Puskesmas itu. Pada tahun 2017, karena dedikasinya, Romi mendapat perpanjangan kontrak dan diangkat sebagai tenaga honorer harian lepas.
Kemudian tahun 2018, Romi mengikuti seleksi CPNS. Romi diterima karena menempati ranking satu dari semua peserta. Namun, kelulusan Romi dibatalkan karena kondisi fisiknya. (Husni Sahal/Abdullah Alawi)