Nasional

PBNU Lakukan Ragam Cara untuk Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

Jumat, 19 Juli 2019 | 10:00 WIB

PBNU Lakukan Ragam Cara untuk Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

Ketua Lakpesdam PBNU, Rumadi Ahmad

Jakarta, NU Online
Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tengah menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait dengan pemenuhan hak-hak disabilitas. Kegiatan dilakukan sebagai komitmen PBNU membantu kaum difabel mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara dan sebagai manusia ciptaan Tuhan. 

Untuk  memaksimalkannya PBNU telah melakukan komunikasi yang intensif dengan berbagai lembaga pemerintah seperti kementerian dan lain lain. PBNU juga telah menerbitkan hasil bahtsul masailnya melalui buku yang berjudul ‘Fiqih Penguatan Penyandang Disabilitas’. 

Buku tersebut menguraikan berbagai hal-hal yang perlu diketahui mengenai disabilitas dalam perspektif Islam. Namun, pada buku itu belum dibahas mengenai gangguan mental. PBNU menilai gangguan jiwa atau gangguan mental memiliki kompleksitas persoalan sehingga tidak termasuk bagian dari disabilitas. 

Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (Lakpesdam) PBNU, Rumadi Ahmad, mengatakan banyak hambatan terkait dengan kesehatan jiwa seseorang. Selain itu, jika gangguan jiwa masuk kategori disabilitas maka yang perlu diperhatikan bukan hanya fisik melainkan banyak hal termasuk mental. 

“Sehingga pembahasan fiqihnya-pun lebih kompleks,” kata Rumadi saat menghadiri kegiatan Diskusi ‘Rancangan Peraturan Pemerintah Turunan Undang-Undang No 8 Tahun 2016’ oleh Lembaga Bahtsul Masa’il (LBM) PBNU di Gedung PBNU Jakarta Pusat, Kamis (18/7).  

Ia menegaskan, akan banyak sekali yang perlu diperhatikan mengapa gangguan mental tidak masuk disabilitas. Karena itu rekomendasi yang disampaikan PBNU cukup disabilitas fisik saja bukan mental seperti yang diminta oleh sejumlah organisasi penyandang disabilitas. 

Sementara itu, Sekretaris LBM PBNU, Sarmidi Husna mengaku beberapa kali diminta melakukan bahtsul masail Lembaga Kesehatan NU terkait dengan kesehatan mental manusia. Namun, atas dasar pertimbangan hal itu tidak dilakukan sebab pembahasan fiqih-nya pun berbeda. 

“Definisi kesehatan mental itu banyak dan kompleks, namun tentu ini menjadi pertimbangan penting,” ucapnya. (Abdul Rahman Ahdori/Zunus)