DPR dan Pemerintah Sepakat RUU Penyesuaian Pidana Segera Dibawa ke Paripurna
Rabu, 3 Desember 2025 | 16:30 WIB
Jakarta, NU Online
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah resmi menyepakati seluruh rumusan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana dan akan segera dibawa ke rapat paripurna.
Regulasi ini dijadwalkan masuk ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR terdekat untuk disahkan sebagai undang-undang.
Wakil Ketua Komisi III DPR Dede Indra Permana Soediro memastikan RUU tersebut menjadi prioritas mengingat keberlakuan KUHP dan KUHAP baru pada 2 Januari mendatang.
"[Akan dibawa ke] pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang," kata Dede di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (02/12/2025) dikutip NU Online melalui TVR Parlemen.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) menjelaskan bahwa aturan ini akan menjadi dasar harmonisasi seluruh ketentuan pidana yang tersebar di berbagai undang-undang dan peraturan daerah.
Penyesuaian diperlukan agar sistem pemidanaan nasional selaras dengan konsep yang diatur dalam KUHP baru.
"Penyesuaian ini penting untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan pidana berjalan dalam sistem hukum yang terpadu, konsisten, dan modern, serta untuk mencegah ketidakpastian dan tumpang tindih pengaturan," katanya.
Eddy mengungkapkan RUU Penyesuaian Pidana terdiri dari tiga bab dan total 35 pasal.
"Hanya tiga bab, 35 pasal," kata Eddy di Kompleks Parlemen.
Isi RUU tersebut mencakup 3 ruang lingkup utama.
Bab pertama berfokus pada penyesuaian aturan pidana dalam undang-undang sektoral. Pemerintah menghapus pidana kurungan sebagai pidana pokok, menyelaraskan kategori denda dengan ketentuan KUHP, serta menata ulang ancaman pidana agar lebih proporsional.
Bab kedua menata ketentuan pidana dalam peraturan daerah. Ruang pengaturan pidana oleh pemerintah daerah dibatasi, khususnya dalam penetapan denda maksimal kategori ketiga. Seluruh pidana kurungan dalam perda juga dihapus agar tidak bertentangan dengan sistem pemidanaan nasional.
"Tiga bab, satu, penyesuaian antara UU di luar KUHP, dua, penyesuaian perda dengan KUHP nasional," sebutnya.
Bab ketiga memuat penyempurnaan redaksional KUHP, termasuk perbaikan teknis dan harmonisasi ancaman pidana agar tidak lagi menggunakan pola minimum khusus atau rumusan kumulatif.
Eddy menilai penyesuaian ini mendesak untuk mencegah kekosongan hukum dan memastikan penerapan KUHP baru berlangsung efektif, jelas, dan tidak menimbulkan multitafsir.