DPR Desak Pemerintah Segera Cairkan Dana Bagi Hasil, Bantu Daerah Bayar Gaji PPPK
Kamis, 30 Juli 2026 | 21:30 WIB
Jakarta, NU Online
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendesak pemerintah pusat untuk segera mencairkan dana bagi hasil (DBH) yang masih kurang bayar kepada pemerintah daerah. Langkah ini dinilai mendesak untuk membantu daerah yang kesulitan membayar gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Isu keterbatasan fiskal daerah mengemuka dalam rapat bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), serta sejumlah kepala daerah.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan bahwa banyak pemerintah daerah sudah menempuh langkah efisiensi anggaran, tetapi upaya tersebut dinilai belum cukup untuk mengatasi tekanan fiskal yang mereka hadapi.
"Kami mencoba mencari formulasi yang tepat untuk bisa mengatasi hal itu semua, salah satunya adalah kita berupaya mendorong pemerintah untuk bisa segera menyalurkan dana bagi hasil yang kurang bayar," kata Rifqi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Rifqi menjelaskan bahwa kondisi fiskal yang tertekan itu membuat sejumlah daerah kesulitan membayar gaji aparatur sipil negara (ASN), khususnya PPPK, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.
Ia menambahkan bahwa DPR sebelumnya telah mendorong pemerintah daerah agar lebih inovatif dalam menggali sumber pendapatan asli daerah (PAD). Namun, langkah kreatif tersebut pun ternyata belum mampu sepenuhnya menutup kesenjangan fiskal yang ada.
"Creative financing telah didorong di berbagai daerah dan menunjukkan hal yang baik. Kendati demikian, memang kita tidak boleh menutup mata ada sebagian daerah yang kendati telah dilakukan semaksimal mungkin efisiensi, mereka mengalami keterbatasan fiskal yang salah satu implikasinya adalah kesulitan mereka untuk membayar gaji ASN, terutama PPPK, baik penuh maupun paruh waktu yang ada di daerah," kata Rifqi.
Rifqi mengungkapkan bahwa sejumlah daerah bahkan telah memangkas tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN sebagai bagian dari efisiensi anggaran. Karenanya, ia berharap pencairan DBH kurang bayar dapat memperkuat kapasitas APBD sehingga persoalan gaji PPPK bisa segera terselesaikan.
"Tadi Pak Mendagri sudah menyampaikan berapa angkanya. Nanti pemerintah, Pak Mendagri dengan Menteri Keuangan, akan berkoordinasi. Mudah-mudahan itu bisa disalurkan," kata Rifqi.
Menurutnya, jika dana tersebut cair, masalah kekurangan fiskal di daerah dapat tertutupi melalui suntikan DBH yang selama ini belum dibayarkan.
"Kalau itu bisa disalurkan, bisa di-top-up ke APBD masing-masing, mudah-mudahan persoalan yang tadi saya sampaikan bisa diselesaikan," kata dia.