Nasional

DPR Kritik Distribusi dan Harga Minyakita yang Melebihi Eceran Tertinggi

Selasa, 23 Desember 2025 | 20:00 WIB

DPR Kritik Distribusi dan Harga Minyakita yang Melebihi Eceran Tertinggi

Anggota Komisi VI DPR RI Ahmad Labib. (Foto: Dok DPR)

Jakarta, NU Online

Pemerintah menargetkan harga Minyakita kembali sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter mulai Januari 2026. Hal ini perlu dilakukan seiring penerapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 tentang tata kelola minyak goreng rakyat.


Kebijakan tersebut diarahkan untuk mengatasi persoalan harga Minyakita yang masih berada di atas HET di sejumlah daerah, terutama wilayah dengan jalur distribusi terbatas. Selama beberapa bulan terakhir, Minyakita di pasaran tercatat dijual dengan harga berkisar Rp17.600 hingga Rp20.000 per liter.


Anggota Komisi VI DPR RI Ahmad Labib menyebutkan persoalan utama Minyakita tidak terletak pada ketersediaan produksi, melainkan pada distribusi yang belum sepenuhnya tertib.


Menurutnya, tanpa pembenahan distribusi dan pengawasan, penetapan HET berpotensi tidak dirasakan langsung oleh masyarakat.


“Yang paling penting adalah memastikan Minyakita benar-benar sampai ke konsumen dengan harga sesuai ketentuan, bukan hanya tercantum dalam regulasi,” kata Ahmad Labib dalam keterangan yang diterima NU Online, Selasa (23/12/2025).


Permendag 43/2025 mengatur kewajiban produsen menyalurkan minimal 35 persen dari Domestic Market Obligation (DMO) melalui BUMN pangan seperti Bulog dan ID FOOD. Skema ini diharapkan dapat memperpendek rantai distribusi dan mengurangi potensi kenaikan harga di tingkat pengecer.


Ahmad Labib menilai, pengawasan distribusi perlu dilakukan secara konsisten, termasuk melalui pemanfaatan sistem digital Inatrade untuk menelusuri alur penyaluran Minyakita. Ia menekankan pentingnya penindakan terhadap pelaku usaha yang menjual di atas HET atau menyalurkan di luar jalur resmi.


“Minyakita ditujukan sebagai minyak goreng rakyat. Negara harus memastikan aksesnya merata dan harganya tidak membebani masyarakat,” ujarnya.


Ia menambahkan, Komisi VI DPR RI akan memantau pelaksanaan regulasi tersebut agar penataan distribusi benar-benar berdampak pada stabilitas harga dan daya beli warga, khususnya kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.


Pemerintah sebelumnya menemukan penjualan Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang bersumber dari tingkat produsen.


Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyampaikan bahwa hasil pemantauan menunjukkan adanya produsen yang menyalurkan Minyakita dengan harga melebihi ketentuan.


“Dua hari kemarin kami dapatkan ada dua perusahaan yang menaikkan harga. Kami periksa di hulu dan harganya di atas HET, sehingga kami minta dilacak sampai produsennya dan diperiksa,” kata Amran, Senin (22/12/2025).


Amran menjelaskan, Minyakita seharusnya dijual sesuai HET Rp15.700 per liter. Namun, dalam temuan tersebut, harga jual di tingkat produsen mencapai Rp18.000 per liter. Ia menegaskan pemerintah akan menindak pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan harga.


“Perusahaan minyak ada dua perusahaan. Dan sanksinya, kalau terbukti itu pidana dan pencabutan izin. Dia menjual kemarin Rp18.000 per liter, belinya harusnya Rp15.700 per liter, dijual Rp18.000 per liter. Itu tidak boleh,” ujarnya.


Ia menekankan bahwa langkah penindakan tidak akan diarahkan kepada pedagang kecil atau pengecer di pasar. Pemerintah, kata Amran, akan memusatkan pengawasan dan penegakan aturan pada tingkat produsen.


“Kami bukan fokus pada yang menjual kecil-kecilan. Kami fokus pada produsennya. Kami kejar di produsennya dan yang memanfaatkan situasi ini,” pungkasnya.