Nasional

DPR RI Belum Tentukan Pembahasan Wacana Pilkada lewat DPRD

Selasa, 13 Januari 2026 | 20:30 WIB

DPR RI Belum Tentukan Pembahasan Wacana Pilkada lewat DPRD

Pimpinan DPR RI usai Rapat Paripurna pada sesi Konferensi pers, Selasa (13/1/2026). (Foto: NU Online/Fathur)

Jakarta, NU Online

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani memberikan sinyal bahwa pembahasan revisi undang-undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) belum akan dibahas dalam waktu dekat.


Menurutnya, hingga kini belum ada keputusan politik karena DPR masih membuka ruang komunikasi antarfraksi.


Puan mengatakan, pembahasan terkait pemilihan kepala daerah juga belum menjadi prioritas dalam waktu dekat. Ia menilai tahapan pemilu nasional masih akan berjalan lebih dulu sebelum agenda Pilkada kembali menjadi perhatian.


“Kan Pilkadanya aja masih lama. Yang akan berjalan duluan itu nanti kan Pileg dan Pilpres. Pileg dan Pilpresnya aja belum,” kata Puan setelah Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan III Tahun 2025-2026 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, (13/1/2026).


Ia menambahkan, hingga saat ini DPR juga belum mulai membahas revisi Undang-Undang Pemilu karena masa sidang baru saja dibuka.


“Jadi kita akan lihat dulu situasi sesudah pembukaan ini bagaimana dari komisi terkait,” terangnya.


Ketua DPP PDI Perjuangan itu mengatakan partainya terus membuka komunikasi dengan seluruh fraksi di DPR terkait isu pemilihan kepala daerah. Ia menegaskan, PDIP tetap menyampaikan pandangannya agar Pilkada tetap dilaksanakan secara langsung.


Puan mengungkapkan terus membuka ruang dialog dengan fraksi-fraksi lain secara terbuka dalam membahas isu tersebut.


“Jadi enggak pernah ada komunikasi yang tertutup, terbuka untuk selalu berkomunikasi,” ujar Puan.


Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa wacana Pilkada langsung maupun tidak langsung belum akan dibahas dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Menurutnya, pengaturan Pilkada tidak berada dalam ranah Undang-Undang Pemilu.


Ia menjelaskan bahwa Pilkada diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, bukan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.


Rifqinizamy juga menegaskan bahwa hingga saat ini revisi Undang-Undang Pilkada belum masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional DPR RI. Karena itu, pembahasan perubahan mekanisme Pilkada, termasuk opsi pemilihan melalui DPRD, belum menjadi agenda resmi parlemen.


“Jadi kita hormati wacana yang berkembang, tetapi yang ingin saya katakan dan informasikan adalah bahwa sampai dengan detik ini, sampai dengan hari ini, Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota belum menjadi agenda legislasi DPR,” Rifqinizamy di Kompleks Parlemen DPR RI, pada Selasa (13/1/2026).


Ia menekankan bahwa Komisi II DPR akan tetap berpegang pada ketentuan konstitusi yang menyebutkan kepala daerah dipilih secara demokratis sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945. Namun, Pilkada tidak termasuk dalam rezim pemilu yang diatur dalam Pasal 22E UUD 1945.


Rifqinizamy menjelaskan bahwa pemilihan umum dalam konstitusi secara limitatif hanya mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPD RI, serta DPRD. Sementara itu, makna “dipilih secara demokratis” dalam konteks kepala daerah tidak dimaknai tunggal.


Ia merujuk pada risalah pembentukan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 pada amandemen kedua tahun 2000 yang mencatat adanya berbagai pandangan mengenai model pemilihan kepala daerah.


"Ada yang ngusulin langsung. Ada yang ngusulin melalui DPRD. Ada yang ngusulin bentuk lain. Misalnya langsung ditunjuk seperti di Jogja. Atau bentuk-bentuk asimetris," katanya.