Akademisi Nilai Pilkada Melalui DPRD Bertentangan dengan Praktik Hukum
NU Online · Selasa, 13 Januari 2026 | 09:00 WIB
M Fathur Rohman
Kontributor
Jakarta, NU Online
Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD terus memantik perdebatan publik. Di tengah argumen pro dan kontra, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas Khairul Fahmi menilai bahwa secara konstitusional, ruang untuk mengembalikan Pilkada ke mekanisme tidak langsung semakin menyempit.
Menurut Khairul, perdebatan mengenai Pilkada langsung atau melalui DPRD sejatinya bertumpu pada tafsir Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota “dipilih secara demokratis”. Dalam konsep awal perubahan konstitusi, frasa tersebut memang dimaksudkan fleksibel.
“Dipilih secara demokratis itu bisa dimaknai dua-duanya, dipilih langsung atau melalui DPRD, dan dua-duanya secara konsep dianggap demokratis,” ujarnya dalam Diskusi Publik Kepala Daerah Dipilih (Wakil) Rakyat: Resentralisasi Politik, Pembiayaan Pemilu, Legitimasi Elektoral yang digelar secara daring Senin (12/1/2026).
Namun, Khairul menegaskan bahwa fleksibilitas tersebut tidak lagi berdiri dalam ruang kosong. Seiring perjalanan waktu, tafsir konstitusi telah mengalami penguatan melalui praktik ketatanegaraan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pilkada masuk rezim pemilu
Khairul menjelaskan, salah satu titik penting penguatan tafsir tersebut terlihat dalam sejumlah putusan MK, terutama sejak Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019. Dalam putusan itu, MK mulai secara tegas menempatkan Pilkada sebagai bagian dari rezim pemilu.
Penguatan tersebut kembali ditegaskan dalam putusan-putusan selanjutnya, termasuk Putusan MK Nomor 135/PUU-XXI/2023, yang mengaitkan keserentakan Pilkada dengan pemilu nasional.
“MK menemukan adanya praktik berhukum yang mengubah penaksiran mengenai Pilkada. Penyelenggaranya sama, KPU dan Bawaslu. Asas yang digunakan juga sama, yaitu asas pemilu dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945,” jelasnya.
Dengan demikian, menurut Khairul, frasa “dipilih secara demokratis” dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 tidak lagi bisa dibaca secara netral, melainkan telah bergeser maknanya menjadi dipilih secara langsung oleh rakyat.
Alasan politik uang tak cukup kembalikan pilkada ke DPRD
Di tengah menguatnya tafsir tersebut, alasan politik uang kerap digunakan sebagai dalih untuk mengusulkan Pilkada tidak langsung. Namun, Khairul menilai argumen itu tidak berdasar secara historis maupun empiris.
Ia mengingatkan bahwa praktik politik uang justru sudah mengemuka pada masa Pilkada dipilih melalui DPRD.
“Kalau alasan mengubah sistem itu untuk mengeliminasi politik uang, itu alasan yang tidak tepat. Pengalaman dulu menunjukkan politik uang juga terjadi ketika Pilkada dipilih DPRD, bahkan lebih mudah dikonsolidasikan,” tegasnya.
Menurutnya, persoalan politik uang lebih banyak bersumber pada lemahnya regulasi pencalonan, pembiayaan kampanye, serta penegakan hukum, bukan pada sistem pemilihan langsung itu sendiri.
Selain soal politik uang, Khairul juga menyoroti dampak sistem pemilihan terhadap stabilitas pemerintahan daerah. Ia menilai, pemilihan langsung justru menciptakan keseimbangan relasi antara kepala daerah dan DPRD.
“Kalau dikembalikan ke DPRD, relasi kepala daerah dan DPRD berpotensi kembali tidak sehat. Dulu kepala daerah bisa dijatuhkan DPRD dengan alasan politis. Dan itu berdampak pada instabilitas pemerintahan daerah,” ujarnya.
Dengan mandat langsung dari rakyat, kepala daerah dan DPRD memiliki legitimasi yang sejajar, sehingga tidak mudah saling menjatuhkan.
Meski demikian, Khairul tidak sepenuhnya menutup ruang Pilkada tidak langsung. Namun, ia menegaskan bahwa hal itu hanya dapat dilakukan dalam kondisi khusus dan terbatas, misalnya di daerah dengan tingkat keamanan rendah, kapasitas fiskal lemah, atau indeks pembangunan manusia yang sangat rendah.
“Secara umum, Pilkada harus tetap langsung. Ruang untuk tidak langsung hanya mungkin untuk kondisi khusus, dan itu pun harus ditegaskan dengan undang-undang,” katanya.
Perbaikan regulasi jadi kunci
Sebagai jalan keluar, Khairul mendorong pembenahan serius terhadap regulasi Pilkada, terutama dalam pengendalian politik uang. Ia mengusulkan pembatasan dana kampanye, audit berbasis penggunaan riil, serta sanksi tegas berupa diskualifikasi bagi pelanggar.
“Jangan kelemahan sistem dijawab dengan mencabut hak memilih rakyat. Yang perlu dibenahi itu regulasinya, partai politiknya, dan penegakan hukumnya,” tandasnya.
Menurutnya, tanpa kemauan politik untuk memperkuat aturan dan lembaga pengawas, perubahan sistem pemilihan justru berpotensi mengulang persoalan lama yang pernah dialami demokrasi lokal di Indonesia.
Pandangan senada disampaikan Dosen Universitas Gadjah Mada Mada Sukmajati. Ia menilai gagasan Pilkada melalui DPRD dibangun dengan narasi yang cenderung meloncat pada kesimpulan dan miskin argumentasi akademik.
“Narasi ini tidak dibangun dengan argumentasi yang kuat, sehingga memperkuat dugaan bahwa ide ini bersifat elitis dan menguatkan oligarki di tingkat pemerintahan daerah,” ujar Mada.
Menurutnya, penggunaan dalih musyawarah-mufakat untuk membenarkan Pilkada melalui DPRD juga bermasalah. Dalam praktik kebijakan publik, proses di DPRD kerap tidak memenuhi prinsip deliberasi yang menjadi syarat utama musyawarah.
“Kalau deliberasi tidak terpenuhi, musyawarah-mufakat hanya menjadi alasan pembenar bagi praktik oligarki dan elitisme,” katanya.
Mada juga menilai, langkah mundur dari pemilihan langsung akan berdampak serius pada legitimasi kekuasaan daerah.
“Pemilu langsung adalah syarat minimal demokrasi prosedural. Kalau itu dihilangkan, legitimasi kekuasaan dan kualitas demokrasi kita jelas tergerus,” ujarnya.
Prinsip kompetisi dan partisipasi tak boleh hilang
Mada menegaskan bahwa apa pun bentuk mekanisme Pilkada, dua prinsip utama demokrasi tidak boleh ditinggalkan, yakni kompetisi dan partisipasi.
Kompetisi, menurutnya, berkaitan dengan upaya melahirkan pemimpin daerah yang berintegritas dan kompeten. Sementara partisipasi menunjuk pada keterlibatan luas masyarakat, termasuk aspek inklusivitas dan keterwakilan kelompok rentan seperti perempuan.
“Sangat disayangkan jika peningkatan kualitas partisipasi ini justru dijadikan alasan untuk menilai Pilkada langsung lebih banyak mudaratnya,” katanya.
Terpopuler
1
Bolehkah Janda Menikah Tanpa Wali? Ini Penjelasan Ulama Fiqih
2
544 Orang Tewas dalam Gelombang Protes Iran, Amerika Pertimbangkan Opsi Militer
3
Guru Dituntut Profesional tapi Kesejahteraan Dinilai Belum Berkeadilan
4
Dakwaan Hukum Terhadap Dua Aktivis Pati Botok dan Teguh Dinilai Berlebihan dan Overkriminalisasi
5
KontraS Soroti Brutalitas Aparat dan Pembungkaman Sipil Usai Indonesia Jadi Presiden Dewan HAM PBB
6
Nikah Siri Tak Diakui Negara, Advokat: Perempuan dan Anak Paling Dirugikan
Terkini
Lihat Semua