DPR Sahkan UU APBN 2026, Menkeu Purbaya Minta DPR Kawal Serapan Anggaran
Selasa, 23 September 2025 | 14:00 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Ketua Banggar DPR Said Abdullah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (23/9/2025). (Foto: Tangkapan layar TV Parlemen)
Jakarta, NU Online
Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026 resmi disahkan menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (23/9/2025).
Sebelum pengesahan dilakukan, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah membacakan kesimpulan hasil pembahasan tingkat I yang telah berlangsung pada Kamis (18/9/2025).
Ia juga menyelipkan catatan tentang gaya kerja Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang disebutnya bak “koboi” dalam melonggarkan kebijakan moneter yang ketat.
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin langsung jalannya paripurna. Setelah menerima laporan Banggar, ia meminta persetujuan forum.
“Apakah (RUU APBN 2026) dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanyanya.
Seruan setuju menggema dari ruang sidang, lalu Puan mengetukkan palu. Ia kembali memastikan keputusan dengan pertanyaan yang sama.
“Apakah RUU APBN 2026 dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Puan untuk kedua kalinya. Jawaban bulat anggota dewan kembali terdengar, diikuti ketukan palu kedua.
Setelah UU APBN 2026 diketok, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan sikap pemerintah. Ia mengawali dengan ucapan terima kasih kepada seluruh anggota dewan atas kerja sama yang telah terjalin selama proses pembahasan.
“Atas nama pemerintah, kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan atas dukungan dan persetujuan RAPBN 2026 menjadi UU. Melalui proses pembahasan yang sangat konstruktif, serta menampung berbagai aspirasi dan harapan yang berkembang di masyarakat,” ujar Purbaya.
Purbaya menekankan pentingnya kontrol legislatif terhadap pelaksanaan anggaran. Ia ingin agar penggunaan dana negara bisa lebih efektif untuk kesejahteraan rakyat.
“Tolong dimonitor penyerapan anggaran kami. Kalau kebanyakan nganggur tolong dikasih tahu lagi ke kami. Jangan kaya kemarin-kemarin sudah mau runtuh ekonominya, baru kita tahu,” paparnya.
Menkeu juga menyinggung soal masih banyaknya dana pemerintah yang tertahan di Bank Indonesia (BI). Sebagai langkah korektif, ia mengalihkan sebagian saldo tersebut ke bank-bank Himbara.
Sebesar Rp200 triliun Saldo Anggaran Lebih (SAL) diputuskan untuk ditarik dan ditempatkan pada bank pelat merah. Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025, yang berlaku sejak 12 September 2025.
Postur keuangan negara tahun 2026 yang disepakati DPR bersama pemerintah adalah sebagai berikut:
- Pendapatan negara Rp3.153,6 triliun
- Pajak Rp2.357,7 triliun
- Kepabeanan & cukai Rp336 triliun
- PNBP Rp459,2 triliun
- Hibah Rp0,66 triliun
- Belanja negara Rp3.842,7 triliun
- Belanja pemerintah pusat Rp3.149,7 triliun
- Belanja K/L Rp1.510,5 triliun
- Belanja non-K/L Rp1.639,1 triliun
- Transfer ke daerah Rp693 triliun
- Keseimbangan primer Rp89,7 triliun
- Defisit anggaran Rp689,1 triliun atau 2,68 persen PDB
- Pembiayaan anggaran Rp689,1 triliun