Nasional

DPR Usulkan Jaring Pengaman Kesehatan Karhutla untuk Lindungi Warga Terdampak Asap

Jumat, 30 Oktober 2026 | 18:00 WIB

DPR Usulkan Jaring Pengaman Kesehatan Karhutla untuk Lindungi Warga Terdampak Asap

Ilustrasi: warga sedang berjibaku memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan. (Foto: Dok instagram @putih_hebeng_official)

Jakarta, NU Online

Anggota Komisi XII DPR RI Ateng Sutisna mengusulkan pembentukan Jaring Pengaman Kesehatan Karhutla untuk melindungi warga terdampak asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Skema ini dirancang mencakup pencegahan penyakit, pemulihan kesehatan, hingga bantuan ekonomi bagi masyarakat terdampak.


Ateng mendesak pemerintah menetapkan tenggat pelaksanaan yang jelas. Dalam waktu 30 hari, pemerintah diminta menyusun rancangan program beserta skema pembiayaannya. Sementara itu, uji coba layanan terpadu di daerah prioritas ditargetkan mulai berjalan paling lambat dalam 90 hari.


Menurutnya, penanganan karhutla tidak boleh hanya berfokus pada pemadaman api. Warga juga menanggung dampak kesehatan dan ekonomi yang tidak kecil. Karena itu, pemerintah perlu menunjukkan langkah terukur, bukan sekadar mengulang komitmen setiap kali karhutla terjadi.


"Pemerintah harus menetapkan langkah yang terukur, bukan sekadar mengulang komitmen setiap kali karhutla terjadi. Dalam 30 hari harus ada rancangan program dan kepastian pembiayaan. Dalam 90 hari, layanan terpadu harus mulai diuji di wilayah prioritas. Warga tidak bisa terus menunggu sementara risiko kesehatan dan beban ekonomi mereka terus berjalan," kata Ateng kepada wartawan, Jumat (30/10/2026).


Minta Kepastian Pembiayaan Layanan Kesehatan

Ateng juga menyoroti belum jelasnya pihak yang menanggung biaya layanan kesehatan dan bantuan bagi warga terdampak karhutla.


Ia menjelaskan, aturan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memang mengecualikan layanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat dari penjaminan reguler BPJS Kesehatan. Namun, menurutnya, ketentuan tersebut tidak otomatis menempatkan seluruh penyakit akibat paparan asap di luar cakupan JKN.


Karena itu, pemerintah dinilai perlu menetapkan protokol pembiayaan dan pembagian tanggung jawab antarinstansi secara tegas. Dengan demikian, warga tidak terhambat ketika membutuhkan layanan kesehatan.


"Jangan bebankan kerumitan birokrasi kepada warga yang sedang sakit. Pemerintah harus memastikan siapa yang membiayai layanan pada setiap tahap, bagaimana warga mengaksesnya, dan ke mana mereka mengadu jika haknya tidak terpenuhi. Pelayanan darurat tidak boleh tertahan hanya karena instansi terkait belum menyelesaikan urusan administrasi," jelasnya.


Perlindungan bagi Kelompok Rentan

Dari sisi cakupan program, Ateng menyebut perlindungan tersebut harus mencakup tiga bentuk. Salah satunya adalah pencegahan, yang diwujudkan melalui penyebaran informasi risiko, pembagian alat pelindung, layanan kesehatan bergerak, dan penyediaan ruang udara bersih.


Perlindungan itu, kata dia, harus menyasar kelompok rentan, seperti anak-anak, ibu hamil, lansia, penyandang disabilitas, pasien penyakit kronis, dan pekerja luar ruang. Keluarga yang belum tercatat sebagai penerima bantuan sosial juga perlu dijangkau.


Ateng meminta pemerintah menyediakan alokasi anggaran yang jelas dan terbuka untuk publik. Pendanaan dapat bersumber dari APBN, APBD, maupun sumber lain yang sah sesuai ketentuan.


Ia juga menekankan pentingnya pendataan penerima manfaat dengan memadukan data kualitas udara, sebaran asap, laporan kesehatan, dan kondisi sosial ekonomi warga. Dengan basis data tersebut, bantuan diharapkan tidak hanya menjangkau masyarakat di sekitar titik api, tetapi juga warga di daerah lain yang terdampak asap kiriman.


"Dengan demikian, perlindungan tidak hanya menjangkau warga di sekitar titik api, tetapi juga masyarakat di wilayah lain yang terdampak asap kiriman," pungkasnya.