Nasional

Ekonom Usul Pemerintah Kembali Berlakukan Diskon Tarif Listrik untuk Dorong Daya Beli Masyarakat

Selasa, 7 Oktober 2025 | 16:00 WIB

Ekonom Usul Pemerintah Kembali Berlakukan Diskon Tarif Listrik untuk Dorong Daya Beli Masyarakat

Ilustrasi token listrik. (Foto: shutterstock)

Jakarta, NU Online

Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) mengusulkan agar pemerintah kembali memberlakukan diskon tarif listrik 50 persen seperti yang diterapkan pada awal 2025. Ia menilai, kebijakan ini efektif dalam meningkatkan konsumsi masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.


Ekonom yang juga Kepala Pusat Pangan, Energi, dan Pembangunan Berkelanjutan INDEF Abra Talattov menjelaskan bahwa kebijakan tersebut memberi dampak nyata terhadap daya beli.


Ia menilai bahwa pelaksanaan kembali diskon listrik secara nasional akan membantu masyarakat dalam mengelola pengeluaran mereka.


“Untuk itu, pemerintah perlu menimbang kebijakan tersebut agar dilaksanakan kembali seperti pada periode Januari-Februari 2025 lalu. Kebijakan pemerintah berupa diskon tarif listrik dapat dinikmati secara merata oleh masyarakat ke seluruh Indonesia,” katanya melalui keterangan yang diterima NU Online pada Selasa (7/10/2025).


Menurut Abra, pengurangan beban biaya listrik memungkinkan masyarakat untuk mengalihkan pengeluaran ke kebutuhan lain, seperti sembako dan layanan dasar.


“Yang pada akhirnya dapat meredam tekanan inflasi domestik," singkatnya.


Selama pelaksanaan program selama dua bulan itu, lanjut Abra, terlihat adanya peningkatan konsumsi karena penghasilan riil masyarakat mengalami perbaikan.


Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa subsidi tarif listrik dapat mengurangi beban biaya rumah tangga, sehingga memberi ruang lebih besar untuk konsumsi, terutama karena tingginya kecenderungan masyarakat untuk membelanjakan pendapatannya (marginal propensity to consume).


Dampaknya, konsumsi tambahan ini turut memberikan dorongan pada pertumbuhan ekonomi nasional, utamanya dalam bentuk peningkatan Produk Domestik Bruto (PDB). Abra menyebut bahwa diskon tarif listrik menjadi salah satu bentuk stimulus yang efeknya langsung dirasakan masyarakat luas.


“Konsumsi rumah tangga merupakan komponen terbesar dalam PDB Indonesia, yaitu sekitar 54,6 persen pada 2024. Dengan adanya penghematan biaya listrik, masyarakat akan mengalihkan pengeluaran ke sektor riil, sehingga menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di awal tahun,” jelasnya.


Diketahui, PLN pernah memberikan diskon tambah daya 50 persen pada 10-23 Agustus 2025 dan diskon tarif listrik 50 persen pada periode Januari-Februari 2025 untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA hingga 2.200 VA dan berjalan otomatis tanpa perlu registrasi.