Nasional

Fiqih Disabilitas Psikososial: Dari Hitam-Putih Berakal ke Perspektif Spektrum

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 11:35 WIB

Fiqih Disabilitas Psikososial: Dari Hitam-Putih Berakal ke Perspektif Spektrum

Bedah buku Fiqih Disabilitas di sekitar Pesantren Tambakberas Jombang, Jatim pada Jumat (28/8/2026). (Foto: Ova)

Jombang, NU Online
Penyandang disabilitas mental dan psikososial tidak bisa lagi dipahami secara hitam-putih sebagai orang yang “berakal” atau “tidak berakal”. Kondisi psikososial memiliki spektrum, dengan situasi yang dapat berubah antara relapse dan remisi

 

Perspektif tersebut menjadi salah satu gagasan penting dalam buku Fiqih Disabilitas yang dibedah dalam side event Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di sekitar Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Jumat (28/8/2026).

 

Komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KND) RI, Fatimah Asri Mutmainnah, mengatakan perspektif spektrum penting dihadirkan dalam pembahasan fiqih karena kondisi penyandang disabilitas psikososial tidak selalu berada dalam keadaan yang sama.

 

“Yang selama ini hilang akal dan berakal, ternyata tidak begitu. Ada proses spektrum,” ujar Umi Aci, sapaan akrabnya di sela bedah buku yang digelar di markas anak ranting IPNU Mushlla Hadji Joenoes Tambakberas Barat, Tambakrejo, Jombang.

 

Ia menjelaskan, seseorang dengan disabilitas psikososial dapat mengalami relapse, ketika kondisi psikosisnya terganggu atau kambuh. Namun, pada waktu lain, orang tersebut dapat berada dalam kondisi remisi sehingga mampu menjalankan aktivitas dan mengambil keputusan secara mandiri.

 

“Ada saat mengalami relapse, psikotiknya terganggu. Ada saat mengalami remisi. Ketika remisi ini kan dia cakap hukum dan bisa melakukan segalanya,” jelas Umi Aci.

 

Menurut dia, realitas tersebut menjadi tantangan bagi pengembangan fiqih. Sebab, dalam sejumlah pembahasan fiqih, kapasitas seseorang sering dipahami dalam kategori yang lebih sederhana, yakni memiliki akal atau tidak memiliki akal. Padahal, perkembangan ilmu kedokteran menunjukkan kondisi psikososial jauh lebih kompleks.

 

“Ini yang kemudian harus dijembatani oleh fiqih yang ada sekarang,” tegasnya.

 

Bukan Sekadar Halal-Haram
Umi Aci menegaskan, pembaruan fiqih disabilitas tidak cukup hanya dengan menambahkan ketentuan hukum. Yang lebih penting adalah mengubah cara pandang terhadap penyandang disabilitas sebagai manusia yang memiliki martabat dan hak.

 

Ia mengingatkan mandat fiqih sosial yang diwariskan para kiai pendahulu NU, termasuk KH MA Sahal Mahfudh dan KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), yang menempatkan fiqih sebagai instrumen untuk menjawab persoalan sosial.

 

“Memang harus betul-betul punya keberpihakan, mengemban visi hak asasi manusia,” tuturnya.

 

Karena itu, penyelesaian persoalan disabilitas tidak semestinya berhenti pada pertanyaan apakah sesuatu halal atau haram, sah atau tidak sah.

 

“Melihat segalanya itu bukan persoalan halal-haram, bukan persoalan sah atau tidak. Tetapi apakah hak asasi manusia itu sudah terkandung dalam setiap solusi-solusi yang menjadi permasalahan mereka,” tegasnya.

 

Umi Aci menambahkan bahwa secara etimologi, fiqih berarti pemahaman mendalam, yakni kemampuan menafsir realitas dengan hikmah dan menjawab persoalan masyarakat berdasarkan keadilan syariah.

 

"Perspektif tersebut penting karena penyandang disabilitas psikososial masih menghadapi stigma kuat. Mereka kerap dipinggirkan dari ruang publik, bahkan dalam sejumlah kasus mengalami pemasungan," paparnya.

 

Padahal, menurut Umi Aci, hambatan psikososial tidak otomatis menghapus kemampuan dan potensi seseorang. “Selama ini mereka menghadapi stigma, dipinggirkan, bahkan dari ruang publik, dipasung, dan macam-macam,” ujarnya.

 

Melengkapi Fiqih Disabilitas
Umi Aci menjelaskan, buku Fiqih Disabilitas merupakan pengembangan dari buku fiqih NU yang telah terbit pada 2018. Buku sebelumnya telah mengakomodasi kebutuhan penyandang disabilitas fisik dan sensorik, tetapi belum banyak membahas kebutuhan penyandang disabilitas mental dan intelektual.

 

Gagasan mengenai fiqih disabilitas psikososial sebenarnya telah digagas sejak 2020 oleh almarhum KH Imam Aziz. Dalam perkembangannya, KND bersama P3M, Lakpesdam NU, LBMNU, dan Pusat Rehabilitasi YAKKUM Yogyakarta kembali menghimpun berbagai persoalan yang dihadapi penyandang disabilitas mental dan psikososial.

 

Para penyandang disabilitas dilibatkan untuk mengidentifikasi langsung persoalan yang mereka hadapi. “Intinya belanja masalah. Sebenarnya masalah apa saja yang mereka alami. Nah, kemudian itu menjadi DIM, daftar inventaris masalah, dan kemudian dilakukan pembahasan-pembahasan,” terang Umi Aci.

 

Materi yang semula hanya sekitar 14 lembar kemudian dikembangkan menjadi buku yang lebih utuh. Buku tersebut selesai pada Desember lalu dan diluncurkan dalam Munas Alim Ulama dan Konbes NU di Ploso, Kediri.

 

Buka Kembali Khazanah Fiqih
Anggota DPD RI asal Yogyakarta, H Hilmy Muhammad, menilai bedah Fiqih Disabilitas penting untuk memperluas pemahaman masyarakat mengenai kesetaraan penyandang disabilitas, khususnya disabilitas mental dan psikososial.

 

“Masih banyak di antara kita yang menganggap tidak setara teman-teman disabilitas, khususnya penyandang disabilitas mental psikososial,” ujar Gus Hilmy.

 

Menurutnya, persoalan tersebut tidak selalu muncul karena penolakan, tetapi juga karena ketidaktahuan. Pemahaman mengenai disabilitas bahkan belum merata di kalangan tokoh masyarakat.

 

Ia menilai masyarakat pesantren sebenarnya memiliki pengalaman dalam memperlakukan orang dengan kondisi psikososial tertentu. Dalam sejumlah keluarga kiai dan lingkungan pesantren, mereka diterima, dirawat, bahkan diberi ruang untuk berperan sehingga tumbuh lebih percaya diri.

 

Menurut Gus Hilmy, pengalaman tersebut menunjukkan bahwa khazanah Islam memiliki sumber daya untuk membangun perspektif yang lebih inklusif. Namun, khazanah tersebut perlu dibaca kembali dengan mempertimbangkan perkembangan ilmu pengetahuan.

 

“Fiqih kita ini masih menganggap itu sebagai realitas yang hitam putih saja, masih berakal dan tidak. Padahal menurut kedokteran hari ini itu karena spektrum. Ada on, ada off-nya. Ada remisi, ada relapse. Nah, itu yang kemudian kita harus perbaiki,” katanya.

 

Ia menegaskan, pembacaan ulang bukan berarti meninggalkan khazanah fiqih, melainkan membukanya agar mampu menjawab realitas kemanusiaan kontemporer. “Dengan itu kita bisa buka khazanah-khazanah kita. Dan pasti ada, karena kita ini agama yang rahmatan lil ‘alamin,” pungkasnya.

 

Di tempat yang sama, Nyai Hj Izza Farhatin Ilmi mengatakan bahwa bedah Fiqih Disabilitas menegaskan bahwa agenda fiqih peradaban bukan semata menghasilkan ketentuan hukum, tetapi juga menghadirkan cara pandang yang lebih manusiawi.

 

“Penyandang disabilitas psikososial tidak cukup dilihat dari kategori “berakal” atau “tidak berakal”, tetapi sebagai manusia dengan kondisi yang berada dalam sebuah spektrum, memiliki kapasitas, martabat, dan hak yang harus dihormati,” tegas Izza.