Nasional

Kemenhaj Dalami 7 Pelimpahan Porsi Haji di Jawa Timur, 6 Terindikasi Bermasalah

NU Online  ·  Sabtu, 19 September 2026 | 07:00 WIB

Kemenhaj Dalami 7 Pelimpahan Porsi Haji di Jawa Timur, 6 Terindikasi Bermasalah

Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj Harun Al Rasyid. (Foto: dok Kemenhaj)

Surabaya, NU Online

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah kembali mendalami dugaan penyimpangan pelimpahan nomor porsi haji reguler di Jawa Timur. Pendalaman tersebut merupakan kelanjutan dari proses klarifikasi dan pemeriksaan yang telah dilakukan sejak Agustus 2026.


Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj Harun Al Rasyid menegaskan, pendalaman tersebut merupakan bentuk konsistensi Kemenhaj dalam memastikan setiap proses pelayanan haji berjalan sesuai ketentuan serta melindungi hak jemaah.


“Setiap laporan yang mengindikasikan adanya pelanggaran akan kami tindak lanjuti. Pelimpahan nomor porsi menyangkut hak jemaah dan tidak boleh menjadi ruang untuk transaksi maupun penyalahgunaan. Kami ingin memastikan prosesnya benar, datanya valid, dan hak jemaah terlindungi,” ujar Harun dalam keterangannya di Surabaya, Jumat (18/9/2026).


Harun menegaskan Kemenhaj akan terus memperkuat pengawasan dan tidak berhenti pada tahap menerima laporan atau melakukan klarifikasi.


“Kalau dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran yang membutuhkan penanganan lebih lanjut, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Pada saat yang sama, seluruh proses tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” tegasnya.


Harun menambahkan, pengawasan terhadap pelimpahan nomor porsi penting dilakukan karena mekanisme tersebut memiliki persyaratan dan pihak penerima yang telah diatur. Karena itu, pelimpahan nomor porsi tidak boleh digunakan sebagai sarana memperjualbelikan antrean keberangkatan haji.


“Kami ingin memberikan pesan yang jelas bahwa nomor porsi haji bukan komoditas untuk diperjualbelikan. Negara harus memastikan antrean dan pelayanan haji berjalan secara adil, transparan, dan sesuai aturan,” ujar Harun.


Enam Pelimpahan Terindikasi Bermasalah

Penanganan dugaan penyimpangan tersebut sebelumnya dilakukan pada Agustus 2026. Ditjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengumpulkan bahan dan keterangan serta meminta klarifikasi dari sejumlah pihak terkait dugaan penyimpangan pelimpahan nomor porsi pada operasional haji 1447 H/2026 M.


Permintaan klarifikasi tersebut berlangsung di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Pada pemeriksaan sebelumnya, Kemenhaj bersama Kejati Jawa Timur telah meminta keterangan dari sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Kemenhaj sebelumnya menyebut pemeriksaan melibatkan unsur internal dan eksternal, termasuk KBIHU, Dukcapil, bank, rumah sakit, jemaah haji, dan keluarga jemaah.


Dalam pemeriksaan lanjutan pada 14–18 September 2026, sebanyak 19 dari sekitar 30 pihak yang teridentifikasi terkait perkara telah dimintai keterangan. Mereka berasal dari berbagai unsur, antara lain jajaran Kemenhaj di daerah, KBIHU, instansi kependudukan, rumah sakit, jemaah, serta keluarga jemaah.


Proses tersebut kemudian dilanjutkan dengan pendalaman data dan dokumen untuk mencocokkan keterangan yang diperoleh dalam pemeriksaan sebelumnya.


Kepala Subdirektorat Penindakan Haji Reguler pada Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Ridwan Gaos selaku ketua tim, mengatakan perkembangan pemeriksaan menunjukkan terdapat tujuh pelimpahan nomor porsi yang menjadi objek pendalaman.


“Dari tujuh pelimpahan nomor porsi yang kami dalami hari ini, terdapat enam pelimpahan yang ditemukan memiliki permasalahan atau ketidaksesuaian data/dokumen dengan ketentuan. Ini merupakan perkembangan dari pemeriksaan dan klarifikasi yang sebelumnya sudah kami lakukan,” kata Gaos dalam kesempatan yang sama.


Menurut Gaos, hasil pendalaman sementara menemukan indikasi penggunaan data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dalam enam permohonan pelimpahan tersebut.


“Tim telah melakukan pencocokan terhadap dokumen dan keterangan dari para pihak. Dari proses itu, terdapat indikasi bahwa enam permohonan pelimpahan menggunakan data yang diduga tidak sesuai atau tidak benar. Kami juga menemukan indikasi adanya transaksi terkait pengalihan nomor porsi tersebut,” jelasnya.


Kemenhaj Lakukan Konfirmasi Silang

Untuk memperkuat hasil pemeriksaan, Kemenhaj meminta keterangan dari jemaah, pihak KBIHU, serta instansi yang berkaitan dengan penerbitan maupun validasi dokumen. Pemeriksaan antara lain dilakukan terhadap Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya dan Pamekasan.


“Kami melakukan konfirmasi silang karena yang diperiksa bukan hanya satu dokumen. Data kependudukan, hubungan keluarga, dokumen pendukung pelimpahan, keterangan jemaah, hingga pihak-pihak yang membantu proses tersebut harus kami cocokkan agar konstruksi peristiwanya jelas,” ujar Gaos.


Sejumlah pihak lain juga masih dijadwalkan untuk dimintai keterangan. Namun, terdapat pihak yang hingga saat ini belum dapat hadir karena belum berhasil dihubungi dan masih dicari keberadaannya.


Gaos menegaskan proses pendalaman masih berjalan sehingga Kemenhaj belum menyimpulkan pertanggungjawaban masing-masing pihak.


“Kami bekerja berdasarkan data, dokumen, dan keterangan. Jadi prosesnya harus lengkap. Hasil pemeriksaan inilah yang nantinya menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut berikutnya sesuai kewenangan Kementerian Haji dan Umrah,” pungkasnya.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang