Nasional

FKUB Blitar Sosialisasikan SKB 2 Menteri

Ahad, 15 April 2012 | 08:00 WIB

Blitar, NU Online
Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Blitar, terus melakukan sosialiasi Peraturan Pemerintah yang dikeluarkan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 dan No 8 tahun 2006. Hingga kemarin sudah  kali ke 18 dilakukan sosialisasi. Tepatnya di Kecamatan Talun dan sebelumnya di Kecamatan Wonodadi.<>

PP No 9 dan No 8 itu terkait menyangkut masalah pendirian tempat ibadah dan kerukunan umat beragama. “ Kalau agama tidak bisa dirukunkan. Kalau umatnya sangat perlu dirukunkan,’’ ujar Sekretaris FKBUB Kabupaten Blitar, H Mohammad Su’udi, kemarin. 

Hadir dalam acara itu Kepala Kesbanglimaspol Kabupaten Drs H Mujianto, Ketua FKUB Kabupaten Blitar  KH Noer Hidayatulloh Dawami dan 17 anggota FKUB, Camat dan Muspika Talun serta 200 tokoh agama di wilayah itu.

Selain diberikan penjelasan masalah PP No 9 Menteri Agama dan PP No 8 Menteri Dalam Negeri, juga dilakukan dialog interaktif seputar itu.  Meski begitu acara berlangsung sangat gayeng.

Salah satu peserta bernama Irham, salah seorang Kepala Desa  Pasirharjo, menyampaikan bahwa antar agama di desanya sangat rukun. Baik sesame agama Hindu, Islam dan Kristen. Namun ada kendala. Ada orang yang sudah beragama. Namun hanya untuk pernikahan saja. Setelah menikah ia kembali keagamanya semula. 

“Mereka  masuk agama lain hanya untuk nikah. Namun dalam kenyataanya kehidupan sehari-hari tetap kembali ke agama semula,’’ katanya.

Ada warga lainnya yang beragama  Hindu Anaknya beragama Islam. Namun dalam mendoakan pakai agama anaknya. ”Itu bagaimana hukumnya apa boleh Pak Kiai,’’ katanya.

Pertanyaan lain disampaikan oleh Sajudi tokoh desa Wonorejo. Ia menanyakan bagaimana dapat memperoleh IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) untuk bangunan yang bediri ditanah wakaf. “ Peraturan Pemda semua bagunan harus be IMB. Masjid saya belum ada IMB-nya bagaimana mengurusnya,’’ kata Sujudi.

Terkait dengan masalah itu, Kiai Noer Hidayatulloh mengatakan bahwa hal itu tidak boleh dilakukan. Mereka setelah menyatakan masuk agama yang baru harus melaksanakan sesuai dengan ajaran agama barunya. “ Tidak boleh melakukan seperti itu. Itu hyanya ngakali saja agar bisa kawin dengan anak yang beragama Islam,’ jawab Kiai Noer yang kini juga menjabat ketua PCNU Kabupaten Blitar itu.

Masalah IMB, jawab Kiai Noer. Saat ini sangat mudah. Langsung saja lengkapi surat-suratnya ke perengkat desa dan langsung daftarkan ke pelayanan terpadu di Pemkab Blitar. “ Mereka sudah sediakan administrasinya. Tidak lama paling hanya semiggu jadi,’’ katanya. 


Redaktur      : Syaifullah Amin
Kontributor  : Imam Kusnin


Terkait