Gus Aab: Kekerasan Seksual Bertentangan dengan Karakter Pesantren, Pengasuh Harus Penuhi Kualifikasi Keilmuan
Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:00 WIB
Pengasuh Pesantren Darul Arifin Desa Curah Kalong, Bangsalsari, Jember, Jatim, KH Abdullah Syamsul Arifin atau Gus Aab (Foto: NU Online/Aji)
Jakarta, NU Online
Kasus kekerasan seksual di pesantren menambah daftar panjang kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengungkapkan bahwa kekerasan seksual di satuan pendidikan termasuk pesantren meningkat tajam dibandingkan kekerasan fisik dan perundungan.
Tercatat 83 korban kekerasan seksual sejak awal 2026, dimana sekitar 54 persen pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan merupakan oknum guru atau tenaga pendidik.
Menanggapi fenomena tersebut, Pengasuh Pondok Pesantren Darul Arifin Desa Curah Kalong, Bangsalsari, Jember, Jawa Timur, KH Abdullah Syamsul Arifin atau Gus Aab menilai kasus-kasus tersebut tidak mencerminkan karakter asli pesantren maupun tujuan pendidikan pesantren sebagaimana diwariskan para ulama salaf.
"Itu sebetulnya bukan berada pada karakter dan citra pesantren itu sendiri tetapi itu adalah kesalahan daripada para oknum-oknum yang terlibat di dalam kepengurusan pesantren yang belum memiliki kapasitas dan kapabilitas sebagai orang yang sebetulnya berhak untuk mengasuh dan mengurus pesantren," ujarnya ditemui NU Online di Gedung PBNU Jakarta Pusat pada Kamis (21/5/2026).
Ia menegaskan dalam tradisi Nahdlatul Ulama seseorang yang akan mengasuh pesantren harus terlebih dahulu menjadi alim dan memiliki pengalaman mondok sebelum mendidik santri. "Tidak semua orang alim harus punya pesantren tetapi semua yang punya pesantren itu harus alim dulu,” katanya.
Dalam bahasa pesantren, alim (berasal dari bahasa Arab 'Alim) artinya orang yang berilmu, cendekiawan, atau ahli dalam pengetahuan agama Islam. Istilah ini umumnya merujuk kepada seseorang yang telah menguasai ilmu-ilmu agama secara mendalam, seperti tafsir, hadits, fikih, dan nahwu.
"Ini sekarang terbalik, ada orang yang tidak punya kompetensi, tidak punya kapabilitas, hanya merasa punya kemampuan managerial, dia kemudian mendirikan pesantren dengan mendatangkan para ustadz, para guru dan dia bertindak sebagai CEO," ujarnya.
Padahal, lanjutnya, pengasuh pesantren seharusnya menjadi living value atau nilai hidup yang diterapkan dalam keseharian sekaligus menjadi role model bagi para santri.
"Dia akan menjadi role model yang setiap perilaku dan perbuatannya itu menjadi cerminan yang langsung dari situ ada qudwah (teladan) dan uswah (panutan) yang akan dilakukan oleh para santri," katanya.
Gus Aab mencontohkan kasus terbaru yang terjadi di Pati, Jawa Tengah beberapa waktu lalu. Menurutnya, pelaku tidak memiliki latar belakang pengalaman mondok maupun tahapan keilmuan sebagaimana tradisi pesantren.
"Mondok pun belum pernah dia lakukan. Tapi bagaimana mungkin kemudian dia bisa mendirikan pesantren. Santri tidak pernah tapi kemudian menjadi kiai. Itu sebetulnya tidak memenuhi syarat untuk menjadi kiai,” lanjutnya.
Akibatnya, perilaku yang ditunjukkan pun kerap tidak layak dijadikan teladan. Padahal, seorang kiai harus memenuhi unsur qudwah (teladan) dan uswah (panutan).
"Kalau melihat kepada apa yang terjadi akhir-akhir ini kalau kita tracking rata-rata bukan pesantren yang memenuhi anasir yang saya sampaikan tadi. Termasuk yang lagi rame dibicarakan," kata Gus Aab.
Gus Aab menegaskan kekerasan fisik, tekanan mental maupun perundungan bertentangan dengan karakter pendidikan pesantren yang diwariskan para ulama salaf sebagai tempat pendidikan yang nyaman, ramah dan tenang bagi santri.
"Hal-hal yang semacam ini harus kita berikan klarifikasi dengan menunjukkan bukti bahwa pesantren tidak seperti yang mereka persepsikan selama ini. Itu adalah sebuah persepsi yang salah," jelasnya.
Karena itu, ia meminta masyarakat tidak melakukan generalisasi terhadap seluruh pesantren akibat perilaku oknum tertentu. "Jangan melakukan gebyah uyah terhadap perilaku-perilaku menyimpang yang dilakukan oknum pengasuh yang tidak memenuhi kualifikasi menjadi pengasuh pesantren. Itu yang harus diperbaiki," katanya.
Gus Aab juga mendorong adanya penyelarasan sistem pengelolaan pesantren, terutama pesantren yang berada di bawah naungan Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI), karena telah memiliki pakem pengembangan kurikulum dan tata kelola pesantren.
"Kalau itu dilakukan secara tepat, secara baik, enggak akan ada masalah dengan pelaksanaan pesantren," jelasnya.