Hak Aman Guru Diabaikan, Kriminalisasi di Sekolah Kian Mengkhawatirkan
Rabu, 26 November 2025 | 11:30 WIB
Jakarta, NU Online
Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Iman Zanatul Haeri menyampaikan bahwa guru kerap dipolisikan oleh orang tua murid hanya karena menegakkan kedisiplinan. Akibatnya, banyak guru merasa terancam dan takut menjalankan fungsi pedagogisnya.
Menurutnya, kasus tersebut menjadi tanda bahwa perlindungan hukum bagi guru masih jauh dari harapan. Padahal regulasi terkait perlindungan guru sudah lengkap.
“Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang harus melindungi guru itu disebut adalah masyarakat, sekolah, organisasi profesi, pemerintah, dan pemerintah daerah. Berarti semua orang di Indonesia itu harus melindungi guru, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman, supaya lebih objektif,” ujarnya kepada NU Online, Senin (25/11/2025).
Iman menambahkan bahwa perangkat hukum untuk melindungi guru sudah tersedia mulai dari undang-undang, Peraturan Pemerintah, hingga peraturan menteri.
“Undang-undangnya sudah ada, PP-nya sudah ada, rinci perlindungannya. Ada perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja, ada lagi perlindungan hak cipta. Permendikbud tahun 2017 dan keputusan Dirjen GTK Kemendikdasmen sudah merinci lagi guru harus dilindungi seperti apa,” terangnya.
Namun, ia mengungkapkan bahwa lengkapnya regulasi tidak berbanding lurus dengan kondisi nyata di sekolah.
“Ada guru yang tidak melakukan tindak mengarah ke perdata atau pidana, tetapi mudah dipidanakan,” ujar Iman.
P2G menilai bahwa ketakutan guru terhadap kriminalisasi berpotensi mengganggu proses belajar mengajar. Iman menyampaikan bahwa guru menjadi enggan menegakkan aturan atau mendisiplinkan siswa karena risiko dipolisikan.
“Ini yang menurut kami jadi menciptakan lingkungan pendidikan yang tidak sehat dan menggerus kewibawaan profesi guru. Padahal orang tua menitipkan anaknya ke sekolah termasuk guru,” katanya.
“Tapi ketika anaknya tidak mengikuti aturan dan kami, guru menegakkan aturan pendisiplinan, orang tuanya marah, apalagi kalau ada relasi kuasa, orang tuanya polisi atau pejabat setempat, dengan mudahnya guru dipolisikan,” sambung Iman.
Dalam momentum Hari Guru Nasional, Iman berharap agar agar negara benar-benar hadir melindungi guru, bukan sekadar melalui regulasi, tetapi melalui penegakan hukum yang adil dan praktik perlindungan yang nyata di lapangan.
“Dengan perlindungan nyata di lapangan, ini menjadi penting agar guru dapat mengajar tanpa rasa takut,” katanya.
Ia menambahkan bahwa penghormatan terhadap profesi guru harus diwujudkan dalam tindakan, bukan hanya seremonial. Momentum Hari Guru Nasional, katanya, seharusnya menjadi refleksi besar bagi pemerintah daerah, sekolah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
“Harapan kami juga guru harus dapat bekerja dengan aman, bebas dari ancaman kriminalisasi, dan dihormati perannya sebagai pendidik generasi bangsa,” pungkas Iman.