Nasional

Refleksi Sumpah Pemuda: Momentum untuk Berani Tolak Penindasan dan Lawan Ketidakadilan

NU Online  ·  Selasa, 28 Oktober 2025 | 15:30 WIB

Refleksi Sumpah Pemuda: Momentum untuk Berani Tolak Penindasan dan Lawan Ketidakadilan

Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi saat menggelar Aksi Solidaritas dalam Sidang Praperadilan para aktivis tahanan politik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (27/10/2025). (Foto: NU Online/Mufidah)

Jakarta, NU Online

Semangat Sumpah Pemuda yang ke-97 tahun menjadi momentum refleksi bagi Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi untuk kembali menegaskan arti kemerdekaan sejati yakni keberanian menolak penindasan dan melawan ketidakadilan.


Hal tersebut disampaikan dalam Aksi Solidaritas Sidang Putusan Praperadilan Tahanan Politik dan Deklarasi Orang Muda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Senin (27/10/2025).


Dalam aksi tersebut, perwakilan Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi, Oka Kertiyasa, menyampaikan bahwa tindakan pemerintah yang semakin represif tidak akan mampu menundukkan semangat perlawanan kaum muda.


“Tindakan rezim yang kian ugal-ugalan ini kami pastikan gagal membawa orang muda menjadi takut dan berhenti melawan. Tekanan anti-demokrasi justru menjadi suntikan untuk terus membangkang dan berani menghadapi kezaliman,” ujar Oka.


Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi menyatakan semangat Sumpah Pemuda kini telah dikhianati oleh mereka yang berkuasa. Karena itu, para aktivis muda menyatakan sumpah baru sumpah untuk melawan penindasan dan rezim otoritarian.


Mereka menegaskan bahwa perjuangan pemuda masa kini bukan hanya tentang nasionalisme simbolik, tetapi perjuangan nyata untuk mempertahankan hak-hak rakyat, yakni pendidikan, kesehatan, kesejahteraan, lingkungan hidup yang layak, budaya, identitas, dan kebebasan berpikir.


Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi juga menegaskan bahwa mereka akan terus memperluas solidaritas di seluruh Indonesia. Gerakan ini menjadi wadah bagi perlawanan masyarakat sipil terhadap praktik kriminalisasi, pembungkaman ekspresi, dan kekerasan aparat terhadap demonstrasi.


Dalam pernyataan sikapnya, Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi mengajukan sepuluh tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum:


Pertama, memerintahkan Kapolri untuk segera bebaskan dan hentikan proses hukum terhadap Delpedro, Muzaffar, Syahdan, Khariq, dan seluruh tahanan politik yang ditangkap karena menggunakan haknya untuk berekspresi di ruang publik.


Kedua, menghentikan perburuan aktivis dan penggiat media sosial juga menghentikan kriminalisasi masyarakat sipil.


Ketiga, menghentikan praktik kekerasan aparat terhadap aksi dan demonstrasi.


Keempat, menarik militer dan polisi dari ranah sipil, kembalikan supremasi sipil, dan pulihkan demokrasi.

Kelima, reformasi Polri secepatnya yang dilakukan dengan partisipasi bermakna dari kelompok masyarakat sipil.


Keenam, mengurangi anggaran APBN untuk TNI dan Polri dan alihkan untuk program-program layanan dan kesejahteraan rakyat.


Ketujuh, menghentikan kebijakan anti-rakyat yang berwujud eksploitasi sumber daya alam, pendidikan mahal, dan perampasan hak-hak dasar.


Kedelapan, memastikan ruang demokrasi tetap terbuka dan jamin bahwa protes massa adalah hak konstitusional, bukan tindak kriminal.


Kesembilan, menjamin sepenuhnya hak sipil dan politik pelajar serta orang muda di Indonesia.


Kesepuluh, menghentikan praktik mengalihkan persoalan dengan menuduh aksi massa sebagai gerakan asing dan ancaman negara, segera fokus pada tuntutan yang disuarakan masyarakat.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang