Gerakan Muda Desak Prabowo Hentikan Proses Hukum dan Kriminalisasi Aktivis yang Ditangkap
NU Online · Kamis, 18 September 2025 | 17:30 WIB
Aksi solidaritas Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi di depan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Kamis (18/9/2025). (Foto: NU Online/Mufidah)
Mufidah Adzkia
Kontributor
Jakarta, NU Online
Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi menggelar aksi solidaritas di depan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Kamis (18/9/2025). Aksi ini menuntut pembebasan aktivis yang ditangkap dan meminta Presiden Prabowo untuk penghentian proses hukum dan kriminalisasi terhadap mereka.
Perwakilan Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi, Vamelia, menjelaskan bahwa aksi tersebut dilakukan melalui empat bentuk kegiatan, yakni aksi diam, kunjungan tahanan, penyampaian pesan solidaritas, dan pernyataan sikap.
“Ada 4 hal yang kami lakukan hari ini, yang pertama aksi diam menolak pembungkaman dengan memakai lakban merah berbentuk X di mulut,” jelasnya.
Vamelia juga menyampaikan bahwa beberapa aktivis yang ditangkap melakukan aksi mogok makan sebagai bentuk perlawanan.
"Yang Kedua, kami menulis pesan solidaritas yang akan kami sampaikan kepada tahanan masa aksi yang ada di dalam dan yang juga sedang melakukan aksi mogok makan karena sudah ada yang 8 hari mogok makan dengan kondisi fisik yang sudah lemah,” katanya.
Ia melanjutkan, bentuk aksi ketiga adalah kunjungan perwakilan ke dalam tahanan, sedangkan yang keempat berupa penyampaian pernyataan sikap.
Dalam aksi tersebut, Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi membacakan sembilan sikap dan tuntutan yang ditujukan kepada Presiden Prabowo.
Pertama, memerintahkan Kapolri untuk segera membebaskan dan menghentikan proses hukum terhadap Delpedro, Muzaffar, Syahdan, Khariq, serta seluruh tahanan yang ditangkap karena menggunakan hak berekspresi di ruang publik.
Kedua, menghentikan praktik kekerasan aparat terhadap aksi dan demonstrasi.
Ketiga, membuka ruang demokrasi dan menghentikan kriminalisasi masyarakat sipil.
Keempat, menarik militer dan polisi dari ranah sipil, mengembalikan supremasi sipil, serta memulihkan demokrasi.
Kelima, mengurangi anggaran APBN untuk TNI dan Polri serta mengalihkannya ke program-program pelayanan dan kesejahteraan rakyat.
Keenam, menghentikan kebijakan anti-rakyat berupa eksploitasi sumber daya alam, biaya pendidikan mahal, dan perampasan hak-hak dasar.
Ketujuh, memastikan ruang demokrasi tetap terbuka serta menjamin bahwa protes massa adalah hak konstitusional, bukan tindak kriminal.
Kedelapan, menjamin sepenuhnya hak sipil dan politik pelajar serta anak muda di Indonesia.
Kesembilan, menghentikan praktik pengalihan isu dengan menuduh aksi massa sebagai gerakan asing atau ancaman negara, serta segera fokus pada tuntutan yang disuarakan masyarakat.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Kerusakan Alam dan Lalainya Pemangku Kebijakan
2
Khutbah Jumat: Mari Tumbuhkan Empati terhadap Korban Bencana
3
Pesantren Tebuireng Undang Mustasyar, Syuriyah, dan Tanfidziyah PBNU untuk Bersilaturahmi
4
20 Lembaga dan Banom PBNU Nyatakan Sikap terkait Persoalan di PBNU
5
Mustasyar, Syuriyah, dan Tanfidziyah PBNU Hadir Silaturahim di Tebuireng
6
Gus Yahya Persilakan Tempuh Jalur Hukum terkait Dugaan TPPU
Terkini
Lihat Semua