Halaqah Penguatan Kurikulum Ma’had Aly Dorong Penyiapan Santri di Bidang Ekonomi Syariah
Selasa, 9 Juni 2026 | 21:00 WIB
Halaqah Penguatan Kurikulum Ma'had Aly di Ma'had Aly Kebon Jambu, Babakan, Ciwaringin, Cirebon, Jawa Barat, Ahad (7/6/2026). (Foto: NU Online/Lukman)
Cirebon, NU Online
NU Online Institute bekerja sama dengan Ma’had Aly Kebon Jambu menggelar Halaqah Penguatan Kurikulum Ma’had Aly di Pesantren Ciwaringin, Cirebon, Jawa Barat, Ahad (7/6/2026).
Forum tersebut mendorong penyiapan santri untuk mengisi berbagai posisi strategis di bidang ekonomi syariah. Upaya ini dilakukan melalui penguatan kurikulum yang tidak hanya mencakup kajian turats dan ekonomi syariah, tetapi juga ekonomi konvensional sebagai perspektif pembanding.
“Penguatan kurikulum Ma’had Aly hendaknya tidak hanya memuat perspektif ekonomi syariah secara normatif, tetapi juga mencakup wawasan ekonomi umum (konvensional) sebagai landasan komparatif,” demikian bunyi usulan rekomendasi yang dibahas dalam forum tersebut.
Selain itu, perkembangan dunia digital dinilai tidak dapat diabaikan dalam konteks penguatan kurikulum Ma’had Aly. Karena itu, peserta halaqah memandang perlu memasukkan materi digitalisasi ekonomi, baik dalam bentuk mata kuliah tersendiri maupun sebagai soft skill yang terintegrasi dalam proses pembelajaran.
“Materi ini mencakup pemahaman terhadap ekosistem ekonomi digital, platform keuangan syariah berbasis teknologi (fintech syariah), transaksi digital halal, serta pemanfaatan media digital untuk pemberdayaan ekonomi umat,” lanjut poin diskusi dalam forum tersebut.
Literasi digital dinilai menjadi kompetensi esensial agar lulusan pesantren mampu menghadapi transformasi industri halal dan layanan keuangan syariah yang semakin berbasis teknologi.
Kompetensi teoritis tersebut juga perlu diperkuat dengan pengalaman praktik melalui program magang. Karena itu, Ma’had Aly dan berbagai lembaga terkait didorong membangun ekosistem magang serta jalur karier yang terbuka bagi lulusan perempuan pesantren di sektor ekonomi syariah formal.
Adapun sektor yang dapat menjadi tujuan magang dan penempatan kerja meliputi perbankan syariah dan unit usaha syariah (BUS/UUS), lembaga keuangan mikro syariah seperti BPRS, BMT, dan koperasi syariah, serta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Selain itu, peserta halaqah juga merekomendasikan penguatan kerja sama dengan perusahaan asuransi syariah (takaful), lembaga pembiayaan syariah dan pasar modal syariah, penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah (PPIU/PIHK), serta divisi halal pada kementerian, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dan lembaga negara lainnya.
Rekomendasi tersebut juga mencakup Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai salah satu institusi yang menjadi bagian penting dari ekosistem ekonomi syariah nasional.
“Kolaborasi antara Ma’had Aly dengan lembaga-lembaga tersebut perlu dirintis secara kelembagaan melalui nota kesepahaman (MoU) dan program magang terstruktur,” demikian bunyi rekomendasi itu.