Jakarta, NU Online
Terkait peningkatan kesejahteraan, Sarbumusi Cabang Sukabumi akan menggelar aksi demonstrasi pada 5 Oktober 2012 di Kabupaten Sukabumi. Seorang pengurus pusat Sarbumusi akan mengawal aksi tersebut.
<>
“Sekitar 2000-3000 buruh akan turun,” kata Baitul Khairi, Wakil Sekretaris Umum PP Sarbumusi kepada NU Online di lantai dasar Gedung PP Sarbumusi, jalan Raden Saleh I nomor 7 A, Jakarta Pusat, Kamis (4/10) malam.
Kaum buruh ini akan beraksi selama satu hari. Mereka berasal dari sedikitnya lima perusahaan, tambah Baitul.
Dalam tuntutan itu, kaum buruh ini akan mendesak Kemenakertrans untuk segera merevisi undang-undang ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003. Kaum buruh mengeluhkan bahwa undang-undang ketenagakerjaan ini tidak memihak kepada kepentingan buruh.
Kaum buruh terutama sekali menyoroti undang-undang terkait tenaga alih daya (outsourching). Pemerintah harus mengatur undang-undang tersebut secara jelas agar ada kepastian nasib buruh tenaga alih daya.
Sarbumusi menerima undang-undang tenaga alih daya. Hanya saja pemerintah dalam hal ini Kemenakertrans harus menyatakan bahwa yang ditenagaalihdayakan adalah jenis pekerjaannya, bukan upahnya.
Lanjut Baitul, Sarbumusi menuntut agar upah tenaga alih daya harus disamakan dengan karyawan tetap, tambah Baitul di balik mejanya. Selain kesamaan upah, tenaga alih daya juga harus mendapatkan jaminan kesehatan dan jaminan sosial yang sama.
Selain itu kaum buruh juga menyuarakan ‘Tolak Upah Murah’. Menurut Baitul, kaum buruh menemukan kasus-kasus dimana pihak perusahaan belum memenuhi upah dengan starndar hidup layak. Padahal standar hidup layak itu sudah ditetapkan oleh dewan tripartit (pihak pemerintah, serikat buruh, dan perusahaan).
Penulis: Alhafiz Kurniawan