Hasil Muktamar Ke-35 NU Segera Disosialisasikan ke PWNU dan PCNU
Kamis, 24 September 2026 | 06:30 WIB
Panitia Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menggelar konsinyasi hasil Muktamar Ke-35 NU di Gedung Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Jalan Kramat Raya 164, Jakarta, Rabu (23/9/2026). (Foto: dok NU Online)
Jakarta, NU Online
Panitia Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menggelar konsinyasi hasil Muktamar Ke-35 NU di Gedung Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Jalan Kramat Raya 164, Jakarta, Rabu (23/9/2026). Konsinyasi tersebut digelar untuk merapikan redaksi hasil Muktamar sesuai dengan substansi yang telah disepakati peserta dalam forum.
“Konsinyasi untuk merapikan semua hasil di komisi-komisi itu, khususnya komisi bidang keagamaan, Qanuniyah, Maudhuiyah, dan Waqi’iyah, ditambah dengan organisasi. Kalau komisi program dan rekomendasi relatif tidak ada banyak perubahan,” kata Sekretaris Steering Committee Panitia Muktamar Ke-35 NU Muhammad Nuh kepada NU Online.
Ia mengatakan, konsinyasi tersebut ditargetkan dapat merampungkan seluruh dokumen hasil Muktamar Ke-35 NU sehingga dapat disahkan sebagai dokumen resmi setelah kepengurusan PBNU terbentuk.
“Mudah-mudahan dengan konsinyering sekarang ini targetnya memang semua sudah rampung, termasuk redaksinya. Setelah itu nanti dengan disahkannya kepengurusan yang baru, sehingga dokumen-dokumen ini sudah bisa diteken berempat (Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal),” katanya.
Segera Disosialisasikan ke Daerah
Nuh menyampaikan, tugas awal PBNU setelah dokumen hasil Muktamar Ke-35 NU selesai adalah menyosialisasikannya kepada seluruh Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU), dan struktur NU lainnya.
“Yang nggak kalah penting itu sosialisasi dan diseminasi. Jadi ini bukan sekadar selesai terus dimasukkan di perpustakaan, tapi harus disosialisasikan, baik yang keagamaan maupun yang organisasi,” lanjutnya.
Ia mencontohkan mekanisme pemilihan Ketua Tanfidziyah melalui Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) yang perlu segera disosialisasikan kepada kepengurusan PWNU, PCNU, PCINU, dan seterusnya, terutama kepada kepengurusan yang akan segera berakhir masa khidmahnya.
“Ini yang nanti harus segera disosialisasikan. Begitu nanti rapi, diteken, dan kita jadikan dokumen resmi, langsung kita petakan setiap PW itu mana saja PW atau PC atau bahkan MWC yang akan segera melakukan konferensi. Semuanya harus menggunakan mekanisme aturan yang baru,” ujarnya.
Menurut Nuh, sosialisasi tersebut tidak cukup hanya dengan menyampaikan materi, tetapi juga perlu disertai simulasi agar aturan baru dapat dipahami secara utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Supaya jelas, tidak ada miskonsepsi, kesalahan persepsi, kesalahan tafsir sehingga nanti akan menimbulkan komplikasi pada berikutnya lagi. Ini pekerjaan organisasi yang pertama,” katanya.
Hasil Komisi Keagamaan Turut Disosialisasikan
Nuh menegaskan, sosialisasi tidak hanya berkaitan dengan materi organisasi, tetapi juga hasil pembahasan komisi keagamaan. Dalam penyampaiannya, PBNU dapat menghadirkan para kiai dan akademisi untuk memperkaya wacana mengenai isu dan persoalan yang dibahas dalam Muktamar.
“Kalau itu nanti disosialisasikan di daerah, didiskusikan, diberikan penjelasan kayak semi kuliah begitu, semi seminar, itu kan akan semakin kaya. Tidak hanya cukup teks yang di sini, tapi asbabul nuzulnya ini, asbabul wurudnya ini,” katanya.
Forum sosialisasi tersebut, lanjutnya, sekaligus menjadi sarana silaturahim PBNU dengan jajaran PWNU, PCNU, PCINU, dan struktur NU lainnya.
“Kalau kemarin beliau-beliau kita undang ke PB, sekarang gantian PB yang turba, ya turun ke bawah, menyampaikan hasil-hasil Muktamar, sekalian program kerja apa yang harus segera dilakukan, sekaligus juga persiapan konferensi in case kalau di wilayah cabang itu ada yang melakukan konferensi,” katanya.
Hasil Qanuniyah Disampaikan ke Pemerintah dan DPR
Setelah dokumen hasil Muktamar Ke-35 NU rampung, Nuh mengatakan, hasil pembahasan juga akan disampaikan kepada pihak-pihak terkait sesuai dengan bidangnya.
Ia mencontohkan hasil Komisi Qanuniyah yang berkaitan dengan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Pandangan NU mengenai isu tersebut akan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan pemerintah.
“Pikiran-pikiran kita juga akan kita sampaikan ke fraksi atau ke komisi atau ke pemerintah atau ke DPR, standing point kita atau pandangan kita, NU, terhadap revisi Undang-Undang Sisdiknas,” ujarnya.