Jakarta, NU Online
Umat Islam Indonesia saat ini telah memasuki bulan Dzulhijjah. Salah satu ibadah yang hanya dilakukan di bulan ini adalah menyembelih hewan kurban. Berkurban sangat dianjurkan bagi umat Islam di Indonesia mengingat perintah langsung dari Allah swt dalam Al-Qur’an Surat Al-Kautsar ayat 2.
Dalam Madzhab Syafi’i, hukum berkurban adalah sunnah muakkad, sunnah yang sangat kuat. Bahkan, sebagaimana dilansir NU Online dalam tulisan yang berjudul Hukum, Makna, Jenis Hewan, dan Ketentuan Ibadah Kurban, Nabi Muhammad shallallâhu ‘alaihi wasallam tidak pernah meninggalkan ibadah kurban sejak disyariatkannya sampai wafat.
Baca Juga
Ini Doa Lengkap Menyembelih Hewan Kurban
Sementara itu, orang yang berkurban harus memastikan hewan kurbannya memenuhi kriteria yang telah ditetapkan syariat. Sebagaimana dilansir NU Online dalam tulisan Syarat-Syarat Sah Qurban I, setidaknya ada dua hal yang disyaratkan.
Pertama, kurban harus berupa hewan ternak, yaitu unta, sapi, kambing atau domba. Hal ini sesuai dengan firman Allah swt. dalam Al-Qur’an Surat Al-Hajj ayat 34.
Kedua, hewan kurban harus memenuhi standar usia yang ditetapkan. Berikut standar minimal usia hewan kurban.
Baca Juga
Status Hewan Kurban dari Non-Muslim
- Domba (dha’n) harus mencapai minimal usia satu tahun lebih, atau sudah berganti giginya (al-jadza’). Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam bersabda, "Sembelilhlah domba yang jadza’, karena itu diperbolehkan." (Hadits Shahih, riwayat Ibn Majah: 3130 Ahmad: 25826)
- Kambing kacang (ma’z) harus mencapai usia minimal dua tahun lebih
- Sapi dan kerbau harus mencapai usia minimal dua tahun lebih
- Unta harus mencapai usia lima tahun atau lebih.
Di samping dua syarat di atas, hewan kurban yang dipilih juga tidak boleh yang sedang mengalami cacat dan gangguan kesehatan. Rasulullah saw dalam sebuah haditsnya yang diriwayatkan oleh Imam al-Tirmidzi dan Imam Abu Dawud menyebutkan empat gangguan kesehatan yang membuat hewan ternak tidak sah dijadikan kurban. Berikut empat gangguan kesehatan tersebut.
- Matanya buta
- Fisiknya dalam keadaan sakit
- Kakinya pincang, dan
- Badannya kurus lagi tak berlemak.
Selain itu, hewan kurban yang telinga atau ekornya putus juga tidak sah dijadikan kurban. Sebab, ada kekurangan daging yang diakibatkan dari kehilangan keduanya. Sementara cacat karena dikebiri atau pecah tanduknya tidak menghalangi sahnya hewan tersebut dijadikan sebagai kurban mengingat dagingnya tidak berkurang.
Pewarta: Syakir NF
Editor: Kendi Setiawan