Nasional

Hewan Kurban Dibeli dengan Utang, Bagaimana Hukumnya?

Ahad, 16 Juni 2024 | 13:45 WIB

Hewan Kurban Dibeli dengan Utang, Bagaimana Hukumnya?

Ilustrasi (Freepik)

Jakarta, NU Online
Melaksanakan ibadah kurban memang sangat dianjurkan di Hari Raya Kurban. Nabi Muhammad pun selalu melakukan amaliah ini sejak disyariatkannya menyembelih hewan kurban. Pada tahun 2024 ini Hari Raya Idul Adha jatuh pada Senin (17/6/2024) besok. 


Pada dasarnya hukum berkurban adalah sunnah muakkad atau sunnah yang dikuatkan. Namun, bagaimana kalau ada kasus seseorang yang membeli hewan kurban dari uang pinjaman atau utang? Ini mungkin saja terjadi karena saking ingin melaksanakan ibadah kurban.


Menjawab hal ini, Ustadz Muhammad Hanif Rahman, Khadim Ma'had Aly Al-Iman Bulus menjelaskan, sebaiknya orang yang belum mampu tidak memaksakan diri untuk ikut serta menunaikan ibadah kurban. Karena tentu saja akan memberatkan dirinya sendiri di kemudian hari.


Kurban dianjurkan untuk orang-orang yang sudah dianggap mampu. Kategori mampu di sini dijelaskan Ustadz Muhammad Hanif dengan mengutip pandangan Imam Az-Zarkaysi adalah orang yang mempunyai harta melebihi kebutuhan dirinya dan orang-orang yang wajib ia tanggung kebutuhannya.


"Soal seseorang yang tidak mempunyai harta untuk membeli hewan kurban, akan tetapi ia memaksakan diri untuk berkurban dengan cara berutang maka lebih baik tidak dilakukan," tulis Ustadz Muhammad Hanif dalam tulisannya di NU Online dikutip Ahad (16/6/2024).


Penegasan ini didasarkan pada Fatawa Darul Ifta' Yordan yang diterbitkan pada 11 November tahun 2013 dengan nomer fatwa 2856 sebagai berikut: 


"Barangsiapa tidak memiliki harta senilai harga hewan kurban dan masih sisa untuk menafkahi diri dan keluarganya maka ia bukanlah orang yang mampu. Yang lebih utama baginya adalah tidak berutang untuk berkurban. Karena dengan demikian ia telah membawa dirinya pada keadaan yang melampaui kemampuannya. Dan dikhawatirkan ia tidak mampu untuk melunasinya sebab mati atau yang lainnya." 


Pada lanjutan fatwa ini, disebutkan bahwa orang yang akhirnya juga memaksakan kehendaknya untuk membeli hewan kurban meski dari Utang, kurbannya tetap diterima oleh Allah swt, asalkan telah memenuhi syarat-syarat yang telah digariskan syariat, termasuk uang yang digunakan membeli hewan kurban dipastikan halal.


"Dan bagaimanapun juga jika seseorang berkurban dengan harta halal dan telah terpenuhi syarat-syaratnya maka insyaallah kurbannya diterima, meskipun untuk membelinya ia berutang dan membebani dirinya sendiri pada perkara yang tidak wajib baginya," demikian bunyi fatwa tersebut. 


"Walhasil, orang yang tidak mampu untuk membeli hewan kurban seyogyanya jangan memaksakan diri untuk tetap berkurban dengan cara berutang. Karena hal ini justru akan memberatkan dirinya di kemudian hari. Namun demikian, bila ia tetap memaksakan diri untuk berkurban dengan berutang, insyaallah kurbannya diterima," terangnya.