Imparsial Desak Polri Tinggalkan Pendekatan Militeristik dalam Sistem Pendidikan
Senin, 23 Februari 2026 | 11:30 WIB
Jakarta, NU Online
Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) meninggalkan pendekatan militeristik dalam sistem pendidikan dan pelatihannya. Ia menilai, orientasi pendidikan Polri harus diarahkan pada profesionalisme sipil guna mencegah berulangnya praktik kekerasan aparat terhadap warga.
Desakan tersebut disampaikan Ardi menyusul peristiwa pembunuhan terhadap seorang pelajar, Arianto Tawakal (14), yang dilakukan oleh Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Masias Siahaya (MS) di Kota Tual, Maluku, pada Kamis (19/2/2026).
Menurut Ardi, sistem pendidikan dan pelatihan Polri perlu dibenahi secara mendasar dengan menempatkan nilai-nilai sipil sebagai fondasi utama. Pendekatan militeristik, lanjutnya, harus segera ditinggalkan.
"Kurikulum harus menempatkan HAM, manajemen konflik, komunikasi publik, dan mediasi sebagai kompetensi utama," katanya kepada NU Online, pada Senin (23/2/2026).
Ia menegaskan, reformasi Polri harus dimulai dari hulu, yakni sistem rekrutmen. Proses penerimaan anggota, kata dia, harus berlangsung secara transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik suap maupun titipan.
Menurutnya, sistem rekrutmen tidak boleh hanya menekankan aspek fisik semata, melainkan juga kapasitas intelektual, integritas, serta pemahaman terhadap hak asasi manusia.
"Keterlibatan unsur masyarakat dalam proses pengawasan rekrutmen juga penting untuk memastikan transparansi," jelasnya.
Lebih lanjut, Ardi menilai pengawasan terhadap Polri harus dilakukan secara berlapis dan efektif. Ia mendorong pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memperkuat mekanisme kontrol sipil secara nyata.
"Pengawasan eksternal yang independen perlu diperkuat kewenangannya agar tidak sekadar memberi rekomendasi, tetapi juga memiliki daya paksa tertentu. Partisipasi masyarakat sipil dan media juga penting dalam memastikan transparansi," katanya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya akuntabilitas dalam penegakan hukum terhadap berbagai bentuk pelanggaran yang dilakukan anggota Polri. Proses penindakan, ujarnya, harus dilakukan secara tegas dan konsisten.
"Setiap pelanggaran harus diproses secara terbuka dan proporsional, termasuk melalui mekanisme pidana ketika memang diperlukan," katanya.
"Sebaliknya, anggota yang menunjukkan integritas dan profesionalisme juga harus mendapatkan penghargaan yang layak," tambahnya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai peristiwa pembunuhan tersebut menunjukkan masih berulangnya praktik kekerasan aparat kepolisian terhadap warga sipil, termasuk anak di bawah umur. Dalam kasus Arianto, ia melihat adanya upaya membangun narasi balap liar yang berpotensi menyudutkan korban.
Ia menyebut kasus tersebut sebagai bukti bahwa pemerintah belum serius menjalankan reformasi kepolisian secara menyeluruh.
“Upaya menutupi kebenaran hanya akan semakin merusak kepercayaan publik kepada polisi,” ujarnya kepada NU Online, Sabtu (21/2/2026).
Sementara itu, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, turut menyoroti peran Brigade Mobil (Brimob) yang dinilai perlu dievaluasi.
“Brimob adalah pasukan khusus untuk kepentingan tertentu. Jangan digunakan untuk menghadapi masyarakat, demonstran, atau warga yang memperjuangkan haknya,” ujarnya.