Internasional

Status Darurat Militer Korea Selatan Dicabut Setelah 6 Jam, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Rabu, 4 Desember 2024 | 10:30 WIB

Status Darurat Militer Korea Selatan Dicabut Setelah 6 Jam, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol. (Foto: situsweb resmi Presiden Korea Selatan)

Jakarta, NU Online

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol mengumumkan negara dalam keadaan darurat militer yang disiarkan secara nasional oleh stasiun TV pada Selasa (3/12/2024) pukul 22.30 waktu setempat.


Pidato Yoon tersebut disiarkan tanpa pemberitahuan sebelumnya dengan alasan ingin melindungi negara dari pasukan komunis Korea Utara dan pasukan antinegara.


Namun, pengumuman itu dibatalkan pada pukul 4.30 waktu Korea Selatan karena mayoritas parlemen menentang keputusan Yoon tersebut. Pemberlakuan darurat militer Korea Selatan hanya terjadi selama kurang lebih enam jam sejak diumumkan.


Pemberitahuan ini merupakan pertama kalinya darurat militer diumumkan sejak tahun 1980 ketika kudeta militer dilakukan oleh Chun Doo-hwan setelah pembunuhan Presiden Park Chung-hee pada tahun 1979.


Pengumuman dekrit tersebut dilatarbelakangi anggapan Yoon bahwa pihak oposisi telah menyandera proses parlemen.


Andy Lim, Wakil Direktur dan Peneliti Korea di CSIS menyebut, dalam pidatonya, Presiden Yoon mengkritik oposisi yang kini mengisi mayoritas parlemen karena memegang “kediktatoran legislatif". Ia menganggap oposisi dalam parlemen telah menghambat kemampuannya untuk memerintah negara secara efektif. 


Dalam pidatonya, Yoon juga mengutip adanya 22 upaya pemakzulan sejak ia menjabat pada Mei 2022.


"Sejak pelantikan pemerintahan ini, Majelis Nasional telah mengusulkan 22 mosi untuk memakzulkan pejabat pemerintah dan telah mendorong pemakzulan individu ke-10 sejak Majelis Nasional ke-22 menjabat pada bulan Juni," ujar Yoon Suk Yeol sebagaimana dilansir dari Korea JoongAng Daily.


Terdapat beberapa hal yang terjadi selama darurat militer diberlakukan, antara lain pelarangan semua kegiatan politik, pertemuan, dan rapat umum serta mewajibkan semua media berita dan penerbitan berada di bawah kendali komando darurat militer. Selain itu semua tenaga medis, termasuk dokter magang, yang sedang mogok kerja atau telah meninggalkan jabatan medis mereka harus kembali bertugas dalam waktu 48 jam dan bagi yang melanggar akan dihukum berdasarkan UU Militer.


Warga negara sipil akan diberikan tindakan untuk meminimalkan gangguan pada kehidupan sehari-hari mereka, kecuali pihak-pihak yang dianggap sebagai kekuatan antinegara dan mereka yang mencoba menumbangkan sistem.


Situasi terkini di Korea Selatan

Sejak darurat militer tersiar, kendaraan polisi telah membarikade Gerbang Majelis Nasional di Seoul, Korea Selatan.


Pada pukul 01.00 dini hari waktu setempat, parlemen mengeluarkan resolusi pencabutan status darurat militer yang disetujui oleh 190 orang dari 300 anggota parlemen. Berdasarkan Pasal 77 Konstitusi Korea Selatan, ketika Majelis Nasional, dengan persetujuan mayoritas anggotanya, meminta pencabutan darurat militer, presiden diharuskan untuk mematuhinya. 


Pada pukul 01.12 dini hari (KST), tentara di Gerbang Majelis Nasional telah ditarik. Sekira 2.000 warga berkumpul di depan gerbang utama meneriakkan, "Hidup Republik Korea!".


Setelah dekrit dicabut, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Seoul melalui keterangan tertulis di Instagram resminya menyebut situasi di Korea Selatan, khususnya Seoul terpantau aman terkendali. Masyarakat beraktivitas seperti biasa.