Nasional

Ini Daftar Lengkap 18 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama Tahun 2027

Selasa, 15 September 2026 | 17:30 WIB

Ini Daftar Lengkap 18 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama Tahun 2027

Ilustrasi liburan. (Foto: Freepik)

Jakarta, NU Online

Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama untuk tahun 2027. Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani pada Selasa (15/9/2026).


SKB tersebut ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini.


SKB Tiga Menteri itu bernomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027.


Penetapan tersebut menjadi pedoman bagi instansi pemerintah maupun swasta dalam mengatur hari kerja, libur nasional, dan cuti bersama sepanjang 2027. Pemerintah juga menyebut SKB tersebut diterbitkan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberikan kepastian bagi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam merencanakan aktivitas.


Dalam SKB tersebut dijelaskan bahwa penetapan tanggal 1 Ramadan 1448 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah, dan Hari Raya Iduladha 1448 Hijriah dilakukan melalui Keputusan Menteri Agama.


“Penetapan tanggal 1 Ramadan 1448 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah, dan Hari Raya Iduladha 1448 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama,” demikian bunyi SKB tersebut.


Pemerintah juga mengingatkan instansi dan lembaga yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat agar tetap mengatur penugasan pegawai selama masa libur nasional dan cuti bersama.


Layanan tersebut antara lain rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat (puskesmas), pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, serta layanan publik lainnya.


Selain itu, pelaksanaan cuti bersama bagi pegawai, karyawan, maupun pekerja mengurangi hak cuti tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Bagi aparatur sipil negara (ASN), pelaksanaan cuti bersama mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara bagi lembaga atau instansi swasta, pelaksanaan cuti bersama diatur oleh pimpinan masing-masing.


SKB tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 15 September 2026.


Daftar Hari Libur Nasional 2027

  1. Jumat, 1 Januari 2027: Tahun Baru 2027 Masehi.
  2. Selasa, 5 Januari 2027: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
  3. Sabtu, 6 Februari 2027: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili.
  4. Senin, 8 Maret 2027: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949).
  5. Rabu, 10 Maret 2027: Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah.
  6. Kamis, 11 Maret 2027: Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah.
  7. Jumat, 26 Maret 2027: Wafat Yesus Kristus.
  8. Minggu, 28 Maret 2027: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah).
  9. Sabtu, 1 Mei 2027: Hari Buruh Internasional.
  10. Kamis, 6 Mei 2027: Kenaikan Yesus Kristus.
  11. Senin, 17 Mei 2027: Hari Raya Iduladha 1448 Hijriah.
  12. Kamis, 20 Mei 2027: Hari Raya Waisak 2571 BE.
  13. Selasa, 1 Juni 2027: Hari Lahir Pancasila.
  14. Minggu, 6 Juni 2027: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah.
  15. Minggu, 15 Agustus 2027: Maulid Nabi Muhammad SAW.
  16. Selasa, 17 Agustus 2027: Proklamasi Kemerdekaan.
  17. Sabtu, 25 Desember 2027: Kelahiran Yesus Kristus (Natal).
  18. Minggu, 26 Desember 2027: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.


Daftar Cuti Bersama 2027

  1. Jumat, 5 Februari 2027: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili.
  2. Selasa, 9 Maret 2027: Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah.
  3. Jumat, 12 Maret 2027: Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah.
  4. Senin, 15 Maret 2027: Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah.
  5. Kamis, 25 Maret 2027: Wafat Yesus Kristus.
  6. Selasa, 18 Mei 2027: Hari Raya Iduladha 1448 Hijriah.
  7. Rabu, 19 Mei 2027: Hari Raya Waisak 2571 BE.
  8. Jumat, 24 Desember 2027: Kelahiran Yesus Kristus (Natal).