Jakarta, NU Online
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (6/11/2022) menyetujui Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-undang. Dalam Undang-Undang baru itu terdapat pasal-pasal UU ITE yang sebelumnya dicabut, namun pengaturan tindak pidana tersebut diatur lebih lanjut dalam RKUHP dengan sejumlah penyesuaian.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej menyebut, penyesuaian ini untuk meminimalisasi disparitas putusan. Baginya, pencabutan pasal-pasal dalam UU ITE kemudian dimasukkan dalam RKUHP sesuai kondisi realitas di lapangan.
“Untuk tidak terjadi disparitas dan gap, maka ketentuan di dalam UU ITE kami masukkan ke RKUHP tentunya dengan penyesuaian-penyesuaian yang dengan sendirinya mencabut ketentuan pidana khususnya Pasal 27 dan 28 yang ada dalam UU ITE,” kata Edward beberapa waktu lalu di Gedung Parlemen.
Berikut sejumlah pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dipindahkan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan draf tertanggal 30 November 2022.
Pertama, Pasal 27 ayat (1) dan pasal 45 ayat (1) UU ITE tentang distribusi konten yang melanggar kesusilaan sebelumnya dihapus dan diatur pada pasal 407 KUHP tentang pornografi.
Kedua, Pasal 27 ayat (3) dan pasal 45 ayat (3) UU ITE tentang distribusi konten berisi pencemaran nama baik sebelumnya dihapus dan diatur pada pasal 433-438 KUHP tentang pencemaran.
Ketiga, Pasal 28 ayat (2) tentang dan pasal 45 ayat (2) UU ITE tentang distribusi konten berbau SARA dihapus dan diatur pada pasal 243 KUHP tentang penghinaan terhadap golongan penduduk.
Keempat, Pasal 30 dan pasal 46 UU ITE tentang peretasan komputer/sistem elektronik milik orang lain dihapus dan diatur pasal 332 KUHP tentang penggunaan dan perusakan informasi elektronik.
Kelima, Pasal 31 ayat (1) dan (2) serta pasal 47 UU ITE tentang penyadapan atas computer/sistem elektronik milik orang lain dihapus dan diatur pada pasal 258 KUHP tentang penyadapan.
Kontributor: Suci Amaliyah
Editor: Fathoni Ahmad