Jakarta, NU Online
Pelaksanaan kampanye pemilihan umum (pemilu) 2024, baik untuk pemilihan calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) maupun pemilihan legislatif (pileg) dilaksanakan sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Pelaksanaan kampanye pemilu 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 dan PKPU Nomor 20 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
PKPU Nomor 20 Tahun 2023
Peraturan ini ditetapkan sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang menyatakan perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan terhadap ketentuan dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum mengenai penggunaan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu.
"Peraturan Komisi ini mengatur tentang cuti menteri atau pejabat setingkat menteri yang ditetapkan sebagai calon presiden dan wakil presiden, kampanye pemilu menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut Kampanye Pemilu," demikian tertulis dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2023.
PKPU Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Komisi ini mengatur tentang Kampanye Pemilihan Umum yang meliputi pelaksana kampanye, materi kampanye pemilihan umum, metode kampanye, pemberitaan dan penyiaran, kampanye pemilu oleh pejabat negara, kampanye dalam penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden putaran kedua, larangan kampanye pemilu, koordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah daerah, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum, sosialisasi dan pendidikan politik.
Metode kampanye pemilu 2024 tertuang dalam pasal 26 PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Berikut ketentuannya:
Pasal 26
(1) Kampanye Pemilu dapat dilakukan melalui metode:
a. pertemuan terbatas;
b. pertemuan tatap muka;
c. penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum;
d. pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum;
e. Media Sosial;
f. iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan Media Daring;
g. rapat umum;
h. debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye Pemilu Pasangan Calon; dan
i. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Metode Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf f, dan huruf h difasilitasi oleh KPU, yang dapat didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara.
(3) Peserta Pemilu dapat melakukan metode Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf f selain yang difasilitasi oleh KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (2).