Nasional

Inilah Solusi Fikih Landasan Penetapan Fatwa DSN MUI

Rabu, 24 Mei 2017 | 16:27 WIB

Malang, NU Online
KH Ma’ruf Amin dalam pidato pengukuhannya sebagai guru besar ekonomi syariah di UIN Malang, Rabu (24/5) menjelaskan, setidaknya ada empat solusi fikih yang dijadikan landasan dalam menetapkan fatwa DSN-MUI; yaitu al-Taysîr al-Manhaji, Tafriq al Halal ‘An al-Haram, I’adah al-Nadhar, dan Tahqiq al-Manath. 

Al-Taysîr al-Manhaji dapat diartikan memilih pendapat yang ringan namun tetap sesuai aturan. Meskipun mengambil pendapat yang lebih meringankan (at-taisir) namun tetap dalam koridor manhaj yang ada. 

“Artinya, fatwa DSN-MUI akan memberikan jalan keluar dengan memberikan solusi terbaik selama tidak bertentangan dengan syariah. Namun demikian, penggunaan metode tersebut tidak boleh dilakukan secara berlebihan (al-mubalaghah fi al-taysir). Hal itu tidak dibenarkan karena menimbulkan sikap meremehkan (al-tasâhul),” tandasnya.

Metode Al-Taysîr al-Manhaji dimaksudkan agar menghindarkan fatwa disahkan tanpa mengikuti pedoman. Tidak jarang suatu masalah dijawab dengan fatwa yang meringankan namun hanya mempertimbangkan aspek kemaslahatannya saja dan tidak mengindahkan aspek kesesuaian metodologisnya (al-manhaj).

“Dalam pandangan kami, hal itu tidak boleh dilakukan karena berpotensi terperosok pada mencari-cari hal-hal yang ringan saja (tatabbu’ al-rukhash) yang dilarang dalam syariah Islamiyah,” ujarnya.

Prinsip dasar penerapan kaidah al-Taysir al-Manhaji dalam fatwa DSN-MUI adalah menggunakan pendapat yang lebih rajih dan lebih maslahat jika memungkinkan; jika tidak, maka yang digunakan adalah pendapat yang lebih maslahat (saja). 

Langkah operasionalnya adalah mencari solusi fikih yang secara dalil lebih kuat dan sekaligus lebih membawa kemaslahatan. Namun apabila hal itu tidak bisa (atau sulit) dilakukan, maka yang didahulukan adalah pertimbangan kemaslahatan, sedangkan kekuatan dalil (aqwa dalilan) dijadikan pertimbangan setelahnya.

“Karena itu, tidak menutup kemungkinan dalam fatwa DSN-MUI didasarkan pada pendapat ulama yang dulu dianggap sebagai pendapat lemah (qaulun marjuhun), namun karena situasi dan kondisi saat ini pendapat tersebut dianggap lebih membawa kemaslahatan.”

Contohnya adalah penerapan kaidah penetapan hukum ekonomi syariah yang selama ini dikenal ada dua pandangan, yakni pandangan substantif yang menjadikan tujuan/hasil akhir dan isi (al-maqashid wa al-ma’ani) sebagai ugeran dalam menentukan hukum; dan pandangan legal-formal yang mengunakan kata/kalimat dan bentuk (al-alfazh wa al-mabani) sebagai ugeran dalam menentukan hukum. Yang pertama menggunakan kaidah “patokan (untuk menentukan keabsahan) akad adalah tujuan dan maknanya, bukan kata-kata dan susunannya”.  

Dan yang kedua menggunakan kaidah “patokan (untuk menentukan keabsahan) akad adalah kata-kata dan susunannya, bukan tujuan dan maknanya”

Oleh DSN-MUI pandangan yang terlihat antagonis tersebut dua-duanya diadopsi dan dipakai dalam menetapkan fatwa DSN MUI, tergantung mana yang paling punya relevansi dengan aspek kemaslahatan. 

Contoh untuk pengadopsian pandangan pertama adalah fatwa tentang akad wad’iah (digunakan untuk kegiatan penghimpunan dana berupa tabungan dan giro); akad wadi’ah adalah bentuk formalnya (al-alfazh wa al-mabani) sedangkan substansinya (al-maqashid wa al-ma’ani) merupakan akad qardh; karena akad wadi’ah yang terdapat izin dari pemilik untuk menggunakan barang titipan oleh penerima titipan, dan barang titipan dapat diganti oleh barang lain (yang senilai/serupa/mitsaliyat) sejatinya merupakan akad qardh

Sedangkan contoh penerapan pandangan kedua dalam fatwa DSN-MUI adalah fatwa terkait mengikatnya (mulzim) saling berjanji (al-muwa`adah) dan hubungannya dengan mulzimnya perjanjian (al-`aqd).
 
Fatwa terkait lindung nilai secara syariah boleh dilakukan dengan syarat dilakukan atas dasar kebutuhan nyata (tidak untuk untung-untungan/spekulasi/gharar) dan dilakukan melalui mekanisme forward agreement (saling berjanji) untuk melakukan pertukaran mata uang di masa yang akan datang.

Akad dan muwa`adah (saling berjanji) dari sisi bentuknya memiliki kesamaan, yaitu pihak yang melakukannya sama (dilakukan oleh dua pihak atau lebih), dan dari sisi sifatnya juga memiliki kesamaan, yaitu mengikat (mulzim) untuk dilakukan.

Akan tetapi perbedaan antara keduanya bersifat mendasar; yaitu dalam muwa`adah belum muncul hak dan kewajiban, sedangkan dalam akad sudah muncul. Oleh karena itu disebut bahwa saling berjanji mirip dengan akad (al-muwa`adatu tusybih al-`aqd). Namun sejatinya kedua hal tersebut berbeda, saling berjanji bukanlah akad (wa laisa al-muwa`adatu `aqdan). Apabila saling berjanji dianggap sama hukumnya dengan akad, maka transaksi lindung nilai terlarang karena termasuk jual-beli utang dengan utang (bai` aldain bi al-dain). Namun kalau saling berjanji dihukumi bukan akad (sebagaimana disebutkan dalam fatwa DSN-MUI), maka transaksi tersebut dibolehkan, karena terhindar dari jual-beli utang dengan utang.

Kaidah berikutnya adalah terkait dengan pemisahan antara harta halal dan nonhalal (at-tafriq baina al-halal wal haram). Umumnya, orang memahami bahwa percampuran antara yang halal dan yang haram, maka dimenangkan yang haram, sesuai kaidah “apabila bercampur antara yang halal dan yang haram, maka percampuran tersebut dihukumi haram” (idza ijtama’ al-halal wa al-haram ghuliba al-haram).

Dalam pandangan DSN-MUI kaidah tersebut tidak cocok diterapkan di bidang ekonomi. Kaidah tersebut lebih cocok digunakan dalam bidang pangan, khususnya yang cair. “Halal-haram dalam bidang pangan terkait dengan bahannya (‘ain), sehingga jika terjadi percampuran maka akan terjadi persinggungan dan persenyawaan yang sulit dipisahkan. Dalam kondisi seperti itu maka tepat menggunakan kaidah ‘apabila bercampur antara yang halal dan yang haram, maka percampuran tersebut dihukumi haram’ (idza ijtama’ al-halal wa al-haram ghuliba al-haram),” tandasnya.

Sedangkan apabila pemisahan antara yang halal dari yang haram dapat dilakukan, misalnya dalam kasus percampuran antara harta yang halal dan yang tidak halal, maka kaidah (idza ijtama’ alhalal wa al-haram ghuliba al-haram) ini tidak cocok diterapkan, dan yang lebih tepat adalah menggunakan kaidah pemisahan yang halal dari yang haram (tafriq baina al-halal ‘ani al-haram). 

Penjelasannya, bahwa harta atau uang dalam persepektif fikih bukanlah benda haram karena zatnya (‘ainiyah) tapi haram karena cara memperolehnya yang tidak sesuai syariah (ligairih), sehingga dapat untuk dipisahkan mana yang diperoleh dengan cara halal dan mana yang nonhalal. Dana yang halal dapat diakui sebagai penghasilan sah, sedangkan dana nonhalal harus dipisahkan dan dialokasikan untuk kepentingan umum.

Teori tafriq al-halal ‘an al-haram digunakan di fatwa DSN-MUI dengan pertimbangan bahwa dalam konteks Indonesia kegiatan ekonomi Syariah belum bisa dilepaskan sepenuhnya dari sistem ekonomi konvensional yang ribawi. Setidaknya institusi ekonomi Syariah berhubungan dengan institusi ekonomi konvensional yang ribawi dari aspek permodalan, pengembangan produk, maupun keuntungan yang diperoleh.

Contoh pertama, Pendirian bank syariah atau unit usaha syariah (UUS) oleh Bank Konvensional; teori tafriq al-halal min alharam merupakan jawaban atas komentar banyak pihak tentang berdirinya bank-bank syariah, terutama UUS yang dibentuk atau didirikan oleh bank-bank konvesional. Di antara umat Islam ada yang meragukan kehalalan produk Unit Usaha Syariah karena modal pembentukan berasal dari bank konvensional yang termasuk perusahaan ribawi. 

“Teori tafriq al-halal min al-haram diaplikasikan dengan cara mengidentifikasi seluruh uang yang menjadi milik bank konvensional sehingga diketahui mana yang merupakan bunga dan mana yang merupakan modal atau pendapatan yang diperoleh dari jasa-jasa yang tidak didasarkan pada bunga. Pendapatan bank yang berasal dari bunga disisihkan terlebih dahulu, maka sisanya dapat atau boleh dijadikan modal pendirian bank syariah atau UUS karena diyakini halal,” katanya. 

Kaidah berikutnya dalam upaya penerapan solusi fikih adalah ‘adah al-nazhar (telaah ulang). Telaah ulang terhadap pendapat ulama terdahulu bisa dilakukan dalam hal pendapat ulama terdahulu dianggap tidak cocok lagi untuk dipedomani karena faktor sulit diimplementasikan (ta‘assur, ta’adzdzur aw shu’ubah al-amal).

Telaah ulang salah satu caranya dilakukan dengan menguji kembali pendapat yang mu’tamad dengan mempertimbangkan pendapat hukum yang selama ini dipandang lemah (marjuh bahkan mahjur), karena adanya ‘illah hukum yang baru dan/atau pendapat tersebut lebih membawa kemaslahatan; kemudian pendapat tersebut dijadikan pedoman (mu’tamad) dalam menetapkan hukum.

Teori ini merupakan jalan tengah atau moderat di antara pemikiran pakar hukum ekonomi syariah yang terlalu longgar (mutasahil) dalam menerapkan prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah, sehingga ekonomi Islam terjebak pada labeling. Sebaliknya dengan teori ini pengembangan ekonomi Islam tidak terlalu ketat dan terikat dalam kaidah-kaidah dan pemikiran fiqih klasik yang mungkin sulit diaplikasikan kembali pada era sekarang (mutasaddid). Dasar teori ini adalah kaidah: “Hukum itu berjalan sesuai dengan illah-nya, ada dan tidak adanya (illah) (al-hukm yaduru ma‘a ‘illatihi wujud[an] wa ‘adam[an]).

Sedangkan tahqiq al-manath (Analisa Penentuan Alasan Hukum/’Illat) adalah analisa untuk mengetahui adanya alasan hukum (‘illah) lain dalam satu kasus, selain illat yang diketahui sebelumnya, baik melalui nash, ijma, ataupun istinbath.

Contoh penerapannya adalah Fatwa DSN-MUI No. 7/DSNMUI/V/2010 tentang Murabahah Emas. Fungsi emas dalam sejarah Islam adalah sebagai alat tukar/uang. Oleh karena itu, jika emas akan diperjualbelikan maka harus dilakukan secara tunai untuk menghindarkan terjadinya riba nasa’ (riba karena pertukaran barang ribawi sejenis yang dilakukan tidak secara tunai). Dalam Fatwa DSN-MUI No. 77/DSN-MUI/V/2010 tentang Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai, dibolehkan emas dijadikan obyek jual beli tidak tunai, baik secara angsuran (taqsith) maupun tangguh (ta’jil) selama emas tidak menjadi alat tukar yang resmi (uang). 

“Keputusan ini antara lain didasarkan atas alasan bahwa saat ini masyarakat dunia tidak lagi menjadikan emas sebagi alat tukar (uang), tetapi memperlakukannya sebagai barang (sil’ah), oleh karena itu larangan menjual belikan emas secara tidak tunai berdasarkan hadis Nabi tidak berlaku lagi karena illat hukum larangan telah berubah,” terangnya.

Semua hal yang disebutkan di atas dilakukan karena ada kaedah bahwa hukum asal dalam ekonomi syariah adalah boleh, kecuali terdapat dalil yang mengharamkannya (al-ashl fi al-mu’amalat al-ibahah hatta yadull al-dalil ‘ala al-tahrim). Sehingga membuka lebar pintu untuk melakukan terobosan dan inovasi-inovasi dalam perumusan hukum Islam terkait ekonomi syariah. (Mukafi Niam)


Terkait