IPPNU Keluarkan Surat Instruksi, Serukan Pencegahan Kekerasan dan Pelecehan di Lingkungan Pendidikan
Rabu, 20 Mei 2026 | 14:00 WIB
Jakarta, NU Online
Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (PP IPPNU) mengungkapkan keprihatinan mendalam atas terjadinya kekerasan seksual yang marak di lingkungan institusi pendidikan. Tindakan tersebut dinilai menjadi pelanggaran atas hak rasa aman dalam menjalankan proses belajar bagi pelajar, dan hak atas martabat kemanusiaan.
"Kami sangat mengecam segala rentetan kejadian kekerasan seksual yang dilakukan pelaku di mana pelaku menggunakan relasi kuasanya. Yang seharusnya mempertanggung jawabkan posisi jabatan serta keilmuannya di muka publik," ujar Ketua Umum PP IPPNU Whasfi Velasufah dalam surat instruksinya yang ditujukkan kepada pengurus IPPU di tingkat wilayah hingga komisariat, Rabu (20/5/2026).
Ketiadaan mekanisme pencegahan serta lemahnya pengawasan di institusi pendidikan harus menjadi perhatian bersama.
"Kita harus mulai keluar dari budaya diam dan tutup mata, serta senantiasa menekankan keberpihakan pada korban. Siapapun pelakunya dan dimanapun tempatnya tindakan kekerasan seksual harus diampunitas, sehingga kita dapat menghentikan rantai kejadian," kata Vela.
Penanganan tersebut tidak bisa dijalankan individu diperlukan kerja kolektif yang harus diperhatikan oleh seluruh pemangku kepentingan.
"Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama sebagai organisasi berbasis pelajar dan perempuan, mendesak kepada aparat penegak hukum untuk segera menindak pelaku kekerasan seksual secara cepat, transparan, dan berpihak pada korban," tegasnya.
Hal ini sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindakan Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Pelajar berhak atas ruang yang aman untuk belajar agar tercipta generasi bangsa yang sehat, cerdas, dan berkualitas.
Oleh sebab itu, PP IPPNU mengeluarkan surat instruksi yang ditujukan kepada seluruh tingkatan IPPNU (Pimpinan Wilayah IPPNU, Pimpinan Cabang Istimewa IPPNU, Pimpinan Cabang IPPNU, Pimpinan Anak Cabang IPPNU, Pimpinan Ranting IPPNU serta Pimpinan Komisariat IPPNU).
Pertama, melakukan sinergi aktif dan membangun kolaborasi dengan Banom NU terkait seperti Fatayat NU, Muslimat NU, serta lembaga terkait seperti LPBH NU, dinas perlindungan perempuan dan anak, maupun tenaga profesional di daerah masing-masing untuk membuka ruang pengaduan dan ruang aman yang mudah diakses kader maupun pelajar.
"Langkah ini juga dilakukan sebagai upaya menjembatani korban agar mendapatkan pendampingan, perlindungan, serta pemulihan trauma dari pihak yang memiliki kapasitas dan kewenangan profesional," jelasnya.
Kedua, melakukan sosialisasi secara masif di sekolah, madrasah, dan pesantren mengenai hak-hak korban sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), agar pelajar dan santri memiliki keberanian untuk melapor (speak up) serta mampu mengenali bentuk-bentuk kekerasan seksual sejak dini.
Ketiga, melakukan kampanye digital kolektif melalui seluruh media sosial organisasi untuk membangun narasi keberpihakan kepada korban, meningkatkan kesadaran publik, serta menghapus stigma negatif terhadap penyintas kekerasan seksual dengan menggunakan tagar #Ruang Aman PelajarPutri #RuangAman Belajar #SafePlacelPPNU dan wajib me-mention akun @ppippnu dan @ippnuprogresif.
Hasil pemantauan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia menemukan terdapat 233 kasus kekerasan di lembaga pendidikan dalam tiga bulan terakhir. Mulai dari kasus pelecehan seksual di dalam grup aplikasi pesan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) melibatkan 16 mahasiswa FHUI hingga terbaru di Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Solo.