Jakarta, NU Online
Haji, seperti ibadah lainnya, memiliki rukun atau hal-hal yang harus dilaksanakan. Konsekuensi jika tak dilakukan salah satunya adalah batal atau tidak sah hajinya.
"Bila salah satu tidak dilaksanakan, maka ibadah hajinya tidak sah dan tidak gugur kewajiban haji bagi jamaah tersebut," tulis Ustadz Alhafiz Kurniawan dalam artikelnya 6 Rukun Haji yang Tidak Boleh Ditinggalkan, sebagaimana dikutip NU Online pada Rabu (20/5/2026).
Baca Juga
5 Ayat Al-Qur’an tentang Haji
Ustadz Alhafiz menegaskan bahwa rukun ini tidak bisa digantikan dengan dam, seperti wajib haji. Sebab, rukun haji tersebut merupakan substansi dari haji. Karenanya, jika rukun-rukun tersebut ditinggalkan, maka haji menjadi kehilangan substansinya. Hal ini sebagaimana termaktub dalam keterangan Sayyid Bakri Syatha ad-Dimyathi pada kitab I'anatut Thalibin mengutip penjelasan Al-Bujairami.Â
Adapun jumlah rukun haji yang harus dilaksanakan oleh jamaah haji dalam kondisi apapun adalah enam. Pertama, ihram, yaitu tindakan yang menjadi penanda masuknya seseorang dalam rangkaian manasik haji dengan niat haji di dalam hati. Di momen ini, jamaah dianjurkan melafalkan niat ihram haji dengan lisannya. Sebelum niat ihram, jamaah haji dianjurkan untuk mandi lebih dahulu dan mengenakan pakaian khusus ihram.Â
Kedua, wukuf pada tanggal 9 Dzulhijjah, yaitu kehadiran seseorang di Arafah. Di tahun ini, wukuf akan dilaksanakan pada Selasa (26/5/2026). Keberadaan di area tersebut tetap dihitung meski sejenak, tertidur, atau sekadar lewat. Meskipun demikian, di momen tersebut, jamaah haji sangat dianjurkan untuk memperbanyak zikir kepada Allah dengan membaca tasbih, tahmid, takbir, tahlil, dan doa ketika wukuf dengan suara yang pelan, lirih.
"Waktu wukuf berlangsung dari zuhur tanggal 9 Dzulhijjah sampai Subuh tanggal 10 Dzulhijjah," tulis Ustadz Alhafiz.
Ketiga, tawaf, yaitu mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 kali dalam keadaan suci yang diawali dari arah Hajar Aswad. Tawaf rukun ini disebut juga tawaf ifadhah. Jamaah dianjurkan untuk membaca talbiyah selama mengelilingi Kabah tersebut.
"Jamaah haji sudah boleh melakukan tawaf ifadhah mulai dari tengah malam 10 Dzulhijjah. Kalau sebelumnya, maka tawaf ifadhahnya tidak sah," tulis Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) itu.
Keempat, sa’i, yaitu jalan kaki bolak-balik antara Shafa dan Marwah sebanyak 7 kali. Perhitungan sekali itu saat jalan dari Shafa ke Marwah dan jalan dari Marwah ke Shafa dihitung sekali. Jika tidak mampu berjalan, jamaah haji diperkenankan melaksanakannya dengan bantuan kursi roda.
"Jalan pertama wajib dimulai dari Shafa ke Marwah. Jika sa’i dimulai dari Marwah ke Shafa, maka jalan pertama tidak dihitung. Sa’i harus dilaksanakan dengan 7 kali dengan hitungan yang meyakinkan. Sa’i tidak boleh kurang dari 7 kali," terang Ustadz Alhafiz.
Kelima, tahallul, yaitu mencukur atau menggunting rambut kepala. Setidaknya, 3 helai rambut yang dipotong. Namun, lebih utama jika jamaah haji mencukur secara merata rambutnya.
Keenam, tertib, yaitu seluruh rukun haji ini harus dilaksanakan secara berurutan dari ihram hingga tahallul.
Terpopuler
1
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1447 H Jatuh 27 Mei 2026
2
Tim Hisab Rukyat: Hilal Awal Dzulhijjah 1447 H Penuhi Kriteria MABIMS, Idul Adha Diperkirakan 27 Mei 2026
3
Hilal Terlihat, PBNU: Idul Adha 1447 H Rabu, 27 Mei 2026
4
Menhan Sebut Seluruh Kabupaten di Jawa Akan Dikawal Batalyon Teritorial pada 2026
5
Tiga Jurnalis Indonesia Bersama Aktivis Ditangkap Israel, Dewan Pers Minta Pemerintah Bertindak
6
Ambruknya Rupiah Dinilai Tekan Rakyat Kecil, DPR Soroti Harga Kebutuhan Pokok
Terkini
Lihat Semua