Nasional

Jadi Presiden Dewan HAM PBB, Akankah Indonesia Menuntaskan Kasus HAM Masa Lalu?

Jumat, 9 Januari 2026 | 17:30 WIB

Jadi Presiden Dewan HAM PBB, Akankah Indonesia Menuntaskan Kasus HAM Masa Lalu?

Ilustrasi: demo mendorong penuntasan pelanggaran HAM masa lalu di Indonesia. (Foto: dok istimewa/X)

Jakarta, NU Online

Indonesia terpilih sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk tahun 2026. Jabatan strategis ini dinilai menandai pengakuan internasional atas peran dan pengaruh Indonesia dalam diplomasi multilateral, khususnya di bidang hak asasi manusia.


Namun, di balik capaian tersebut, muncul pertanyaan kritis di ruang publik: apakah posisi Indonesia sebagai Presiden Dewan HAM PBB akan berdampak langsung pada penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu di dalam negeri?


Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI periode 2020–2023, Amiruddin Al Rahab, menilai ekspektasi tersebut perlu ditempatkan secara proporsional. Menurutnya, Dewan HAM PBB bukan forum yang secara langsung mengurusi persoalan HAM domestik suatu negara.


“Dewan HAM PBB adalah forum antarnegara untuk membahas isu-isu HAM yang berdampak pada situasi global atau regional. Agendanya disepakati bersama oleh para anggota, bukan ditentukan oleh masing-masing negara,” ujar Amir kepada NU Online, Jumat (9/1/2026).


Ia menjelaskan, presidensi di Dewan HAM PBB pada dasarnya merupakan ajang kepemimpinan dan pengaruh diplomatik di tingkat global. Sementara itu, penyelesaian pelanggaran HAM di dalam negeri tetap berada dalam mekanisme nasional.


“Urusan HAM di dalam negeri mekanismenya ada di dalam negeri. Posisi di Dewan HAM mungkin bisa memberi dorongan moral, tetapi itu bukan mandat langsung Dewan HAM,” jelasnya.


Hambatan Penyelesaian HAM Nasional

Berdasarkan pengalamannya selama bertugas di Komnas HAM, Amir mengungkapkan setidaknya terdapat dua hambatan utama yang menyebabkan penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu berjalan stagnan.


Pertama adalah hambatan politik, yang sangat dipengaruhi oleh konfigurasi kekuasaan dan arah kebijakan negara. Kedua adalah hambatan teknis, yakni belum memadainya struktur dan infrastruktur normatif untuk memproses kasus-kasus pelanggaran HAM,” ujarnya.


Karena itu, menurut Amir, kepemimpinan Indonesia di Dewan HAM PBB tidak bisa serta-merta dijadikan tolok ukur penyelesaian persoalan HAM domestik.


Ujian Kepemimpinan di Tingkat Global

Amir justru menilai posisi Indonesia sebagai Presiden Dewan HAM PBB akan lebih diuji melalui kontribusinya dalam isu-isu kemanusiaan global. Dewan HAM PBB, kata dia, berfungsi sebagai ruang advokasi, konsensus, dan perhatian internasional terhadap berbagai persoalan HAM dunia.


“Tekanan moral dari Dewan HAM biasanya sebatas imbauan. Itu pun muncul jika ada negara anggota yang mengangkat isu tertentu dalam forum atau sesi sidang,” katanya.


Ia mendorong Indonesia memanfaatkan presidensinya untuk memainkan peran substantif dalam isu-isu global, terutama konflik kemanusiaan dan ketimpangan relasi kekuasaan antarnegara.


“Misalnya, peran apa yang bisa dimainkan Indonesia di Dewan HAM untuk mendorong perdamaian di Gaza, atau mencegah negara besar melakukan tindakan unilateral terhadap negara-negara kecil dan lemah,” ujarnya.


Presidensi Indonesia di Dewan HAM PBB

Sebelumnya, Indonesia resmi ditetapkan sebagai Presiden Dewan HAM PBB dalam pertemuan Dewan HAM PBB yang digelar di Jenewa pada 8 Januari 2026. Penetapan ini sekaligus menjadi organizational meeting pertama Dewan HAM PBB tahun 2026 dan bertepatan dengan dua dekade berdirinya lembaga tersebut sejak dibentuk pada 2006.


Pencalonan Indonesia telah disepakati sebelumnya oleh negara-negara anggota Asia-Pacific Group (APG) melalui mekanisme pemilihan kawasan, sebagaimana diumumkan Kementerian Luar Negeri RI pada 23 Desember 2025.


Di bawah koordinasi Kementerian Luar Negeri, pemerintah menggerakkan seluruh perwakilan diplomatik RI di luar negeri dan melakukan pendekatan intensif kepada negara-negara sahabat, sejalan dengan arahan pimpinan nasional untuk memperkuat peran Indonesia di forum multilateral.


Dalam menjalankan presidensi, Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) di Jenewa memegang peran sentral, dengan dukungan PTRI New York dan perwakilan RI lainnya. Jabatan Presiden Dewan HAM PBB akan diemban oleh Wakil Tetap RI untuk PBB di Jenewa, Duta Besar Sidharto Reza Suryodipuro.


Sepanjang 2026, Indonesia akan memimpin seluruh sidang dan proses Dewan HAM PBB sesuai agenda kerja tahunan. Pemerintah menegaskan kepemimpinan tersebut akan dijalankan secara objektif, inklusif, dan berimbang dengan tema “A Presidency for All”, yang mencerminkan komitmen memperkuat konsensus, meningkatkan efektivitas kerja Dewan, serta menjaga kredibilitas Dewan HAM PBB sebagai bagian penting dari sistem multilateral global.