Nasional

Jaksa Agung Janji Akan Hentikan Kasus Guru Cukur Rambut Murid di Muaro Jambi

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:00 WIB

Jaksa Agung Janji Akan Hentikan Kasus Guru Cukur Rambut Murid di Muaro Jambi

Jaksa Agung berserta jajaran Kejaksaan saat rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/1/2026). (Foto: NU Online/Fathur)

Jakarta, NU Online

Jaksa Agung ST Burhanuddin berjanji akan menghentikan perkara hukum yang menjerat seorang guru honorer di Kabupaten Muaro Jambi, Tri Wulansari, terkait kasus penertiban rambut murid, apabila berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan.


Komitmen tersebut disampaikan Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/1/2026), merespons pengaduan yang disampaikan langsung kepada Komisi III DPR RI terkait kasus tersebut.


“Saya orang Jambi kebetulan, Pak. Saya tahu persis kasus ini tadi disampaikan oleh Bapak dan saya jamin, apabila berkas perkara itu masuk ke kejaksaan, saya akan hentikan,” kata ST Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/1/2026).


Burhanuddin menjelaskan, hingga saat ini Kejaksaan Agung belum menerima pelimpahan berkas perkara Tri Wulansari dari pihak kepolisian. Meski demikian, ia menegaskan penghentian perkara akan segera dilakukan setelah berkas tersebut masuk ke institusinya.


“Kami akan menghentikan perkara itu jika berkasnya sudah masuk di Kejaksaan,” imbuhnya.


Tak ada unsur mens rea

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menyampaikan pandangannya terkait substansi perkara yang menjerat Tri Wulansari. Ia menilai tindakan yang dilakukan guru honorer tersebut tidak mengandung unsur mens rea atau niat jahat sebagaimana disyaratkan dalam hukum pidana.


Penilaian tersebut merujuk pada Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menekankan pentingnya unsur mens rea dalam suatu tindak pidana.


Atas dasar itu, Komisi III DPR RI secara kelembagaan meminta aparat penegak hukum di Jambi untuk menghentikan proses hukum yang sedang berjalan terhadap Tri Wulansari.


“Komisi III meminta penghentian perkara ini karena memang tidak memenuhi mens rea yang dimaksud Pasal 36 KUHP kita yang baru saja berlaku 2 Januari yang lalu bersama KUHAP kita yang baru,” katanya.


Duduk perkara kasus

Kasus yang menjerat Tri Wulansari bermula dari kegiatan penertiban rambut siswa di SDN 21 Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi. Tri Wulansari (34), yang berstatus sebagai guru honorer, menertibkan rambut sejumlah siswa kelas VI yang diwarnai pirang dan dinilai tidak sesuai dengan aturan sekolah.


Dalam proses penertiban tersebut, sebagian siswa bersikap kooperatif. Namun, seorang siswa menolak untuk dicukur, berlari, dan melontarkan kata-kata yang dinilai tidak pantas. Peristiwa itu kemudian berujung pada pelaporan ke pihak kepolisian oleh orang tua siswa.


Perkara tersebut ditangani aparat kepolisian dan berlanjut hingga tingkat Polres Muaro Jambi. Pada 28 Mei 2025, Tri Wulansari ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan kekerasan terhadap anak.


Upaya mediasi tak capai kesepakatan

Sebelum penetapan tersangka, pihak sekolah telah berupaya melakukan mediasi dengan orang tua siswa. Namun, upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan. Orang tua siswa memilih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.


Tri Wulansari juga menyampaikan bahwa setelah kejadian di sekolah, orang tua siswa sempat mendatangi rumahnya dalam kondisi emosi dan melontarkan ancaman. Meski demikian, ia menegaskan tidak ada tindakan yang menyebabkan luka fisik pada siswa, serta proses belajar mengajar tetap berjalan normal hingga siswa pulang sekolah.


Mengadu ke DPR RI

Merasa proses hukum yang dijalaninya tidak mencerminkan rasa keadilan, Tri Wulansari kemudian mengadu ke Komisi III DPR RI. Ia berharap lembaga legislatif dapat membantu mendorong penyelesaian perkara tersebut secara proporsional dan sesuai prinsip hukum pidana.


Aduan tersebut kemudian menjadi salah satu isu yang dibahas dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Jaksa Agung, yang berujung pada pernyataan komitmen penghentian perkara oleh Kejaksaan Agung.