Nasional

Jalan Gelap Ancam Pengendara, Pengamat Tekan Pemerintah Benahi PJU

Selasa, 17 Februari 2026 | 21:00 WIB

Jalan Gelap Ancam Pengendara, Pengamat Tekan Pemerintah Benahi PJU

Titik jalan yang gelap membahayakan pengendara dan lalu lintas (Foto: bandungbergerak.id)

Jakarta, NU Online

Sejumlah jalan di berbagai wilayah Indonesia masih terpantau sangat gelap. Selain membahayakan keselamatan, kondisi minim penerangan ini juga rawan kriminalitas, seperti yang menimpa seorang ojek online berinisial MN yang dirampas sepeda motornya di sekitar Jalan Kawasan Industri Pulo Gadung, Jakarta Timur, pada Agustus 2025 silam.

 

Melihat kejadian tersebut, Pengamat Transportasi dari Universitas Katolik Soegijapranata, Djoko Setijowarno, menegaskan bahwa Penerangan Jalan Umum (PJU) bukan sekadar penghias kota di malam hari, tetapi merupakan elemen infrastruktur vital yang berkaitan dengan keselamatan, keamanan, dan ekonomi. Atas dasar itu, ia menekankan pentingnya pemerintah memperbaiki kualitas PJU.


"Sisi teknis, PJU berperan krusial dalam meningkatkan jarak pandang pengendara, sehingga hambatan seperti lubang atau tikungan tajam dapat terlihat jelas dari jarak aman," katanya kepada NU Online, Senin (16/2/2026).

 

Dengan visibilitas yang lebih baik, lanjutnya, risiko kecelakaan akibat keterbatasan pandangan di malam hari pun dapat diminimalisir secara signifikan.


Baginya, jalan yang terang adalah musuh utama bagi pelaku kejahatan, karena lingkungan yang diterangi dengan baik secara efektif mampu menekan risiko pembegalan, pencurian, hingga tindakan kriminal lainnya di ruang publik.

 

"Lebih dari sekadar cahaya, penerangan ini memberikan rasa aman bagi masyarakat, sehingga mereka merasa lebih tenang dan nyaman saat harus beraktivitas atau berjalan kaki di tengah malam," katanya.

 

Tak hanya menekan angka kriminalitas, lanjut Djoko, jalan yang terang juga bisa mendukung ekonomi pada malam hari. 


"Pelaku UMKM dan pasar malam bisa berjualan dengan tenang, yang tentu saja menambah pemasukan warga," katanya.

 

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa penerangan jalan juga menjadi kunci kelancaran distribusi logistik, sehingga memudahkan truk pengangkut barang bergerak aman di malam hari demi menghindari kepadatan lalu lintas saat siang.


"Sesuai dengan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum tidak hanya berupa aspal, tetapi wajib dilengkapi dengan fasilitas keselamatan yang memadai. Mulai dari rambu dan marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL), hingga penerangan yang cukup," jelasnya.


Dari sisi estetika dan fungsi, lampu jalan membantu pengguna jalan mengenali persimpangan, membaca rambu, dan melihat penanda arah dengan lebih jelas.


"Penataan cahaya yang baik menciptakan lingkungan yang lebih teratur dan mudah dijelajahi. Keindahan visual, yakni PJU yang tertata rapi meningkatkan estetika kota, memberikan kesan kota yang maju, bersih, dan terurus," terangnya.