Nasional

Jalan Rusak Sebabkan Korban Jiwa, Pengamat: Masyarakat Berhak Laporkan

Selasa, 10 Februari 2026 | 12:00 WIB

Jalan Rusak Sebabkan Korban Jiwa, Pengamat: Masyarakat Berhak Laporkan

Jalan Raya Bekasi, Jakarta Timur. (Foto: Haekal Attar).

Jakarta, NU Online

 

Seorang ibu harus menelan 'pil pahit' setelah mengetahui anaknya yang masih berstatus pelajar meninggal dunia akibat jalan berlubang saat hendak berangkat ke sekolah. Peristiwa nahas tersebut terjadi di Jalan Raya Matraman, Jakarta, pada Senin (9/2/2026) pagi.

 

Menanggapi kejadian itu, pengamat transportasi Djoko Setijowarno menegaskan bahwa masyarakat berhak melaporkan penyelenggara jalan yang lalai menjalankan kewajibannya. 

 

Ia menjelaskan bahwa pengelolaan jalan di Indonesia terbagi berdasarkan kewenangan, yakni jalan nasional dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU), jalan provinsi berada di bawah tanggung jawab gubernur, sedangkan jalan kabupaten/kota menjadi wewenang bupati atau wali kota.

 

"Kondisi ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan hambatan nyata yang melumpuhkan aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat," katanya kepada NU Online pada Selasa (10/2/2026).

 

Djoko menegaskan, pemeliharaan jalan sama pentingnya dengan pembangunan jalan. Hal tersebut juga perlu pengawasan terhadap beban kendaraan.

 

"Munculnya lubang-lubang maut menjadi bukti nyata kelalaian penyelenggara jalan. Lebih jauh lagi, dugaan adanya kepentingan pribadi di balik pembiaran jalan rusak semakin memperparah kondisi masyarakat yang hak-hak dasarnya atas rasa aman di jalan raya terabaikan," katanya.

 

Ia menerangkan, jalan adalah infrastruktur vital yang menopang distribusi logistik nasional secara efisien. Baginya, akses jalan yang berkualitas terbukti mampu meningkatkan nilai aset dan pertumbuhan ekonomi lokal. 

 

"Pembangunan jalan berperan penting dalam mengentaskan isolasi daerah tertinggal, sehingga masyarakat dapat menjangkau fasilitas kesehatan, pendidikan, dan pusat ekonomi dengan lebih mudah," katanya.

 

Landasan hukum melapor jalan rusak

 

Djoko mengungkapkan, landasan hukum untuk melapor adanya jalan rusak ada dalam Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Secara eksplisit, katanya, mengatur sanksi pidana bagi penyelenggara jalan yang lalai menjalankan kewajibannya. 

 

"Sanksi ini berlaku mulai dari kasus kerusakan kendaraan atau luka ringan dengan denda jutaan rupiah, hingga ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp120 juta apabila kelalaian tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang," katanya

 

Ia menjelaskan, penyelenggara jalan yang lalai hingga menyebabkan kecelakaan dapat dikenai sanksi hukum. Jika mengakibatkan luka ringan atau kerusakan kendaraan, pelaku terancam pidana penjara maksimal enam bulan atau denda hingga Rp12 juta.

 

"Luka berat dalam ayat dua, jika mengakibatkan luka berat bagi pengguna jalan, sanksi meningkat menjadi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Korban meninggal dunia dalam ayat tiga, apabila kelalaian mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, penyelenggara terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp120 juta," katanya.

 

"Kelalaian pemasangan rambu dalam ayat empat, bahkan jika belum terjadi kecelakaan, penyelenggara yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak wajib dipidana penjara maksimal enam bulan atau denda paling banyak Rp1,5 juta," terangnya.