Nasional

Jeritan Petani Sawit, Harga Anjlok hingga Pilih Tak Panen

Rabu, 20 Juli 2022 | 15:45 WIB

Jeritan Petani Sawit, Harga Anjlok hingga Pilih Tak Panen

Ilustrasi petani sawit. (Foto: Antara)

Jakarta, NU Online

Perkebunan sawit di Jambi terus mengalami kerugian akibat anjloknya harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. Diketahui untuk harga TBS di Jambi terus memprihatinkan jauh di bawah harga yang menguntungkan petani. 


Dilansir dari laman Info Sawit, harga TBS sawit Provinsi Jambi masih turun berlaku untuk periode 15-21 Juli 2022. Harga sawit umur 10-20 tahun turun Rp174,29/kg menjadi Rp1.460,12/kg. Adapun untuk harga minyak sawit mentah (CPO) ditetapkan Rp6.622,98/kg dan harga Kernel Rp3.361,21/kg dengan indeks K 89,82 persen.


Petani sawit asal Limbur lubuk, Mengkuang, Bungo, Jambi Bahtiyar Efendi (34) dihubungi NU Online, Selasa (19/7/2022) mengatakan sejak tiga bulan terakhir harga sawit turun drastis. Saat ini untuk harga sawit swadaya umur 5-15 tahun dihargai Rp950/kg sementara sawit plasma umur 15-25 tahun di kisaran Rp1.400/kg atau 1,4 juta per ton yang sebelumnya tembus Rp4000/kg.


Keterpurukan ini, kata Bahtiyar, diperparah dengan harga pupuk yang terbilang mahal dan tidak sesuai dengan pendapatan para petani sawit.


“Saat ini para petani dituntut habis-habisan dengan harga pupuk yang sangat mahal. Satu karung tembus Rp700 ribu hingga Rp900 ribu per sak. Nah, untuk 1 hektar (paling tidak) standarnya kita butuh 10 sak dengan harga sawit relatif rendah,” terangnya.


Pendapatan yang tidak menutupi itu, lanjut Bahtiyar, jadi alasan petani memilih tidak memanen buah sawit ketimbang dijual dengan harga yang murah kepada pengepul atau perusahaan.


“Harga sangat minimalis tidak mencukupi kebutuhan transportasi yang dikeluarkan dan biaya tenaga kerja para pegawai tidak sesuai. Karena itu banyak dari kami memilih tidak panen sawit,” ujar Bahtiyar.


Sebelumnya, pada Sabtu (16/7/2022), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan aturan baru untuk menghapus tarif pajak pungutan ekspor atas minyak sawit mentah dan turunannya. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 tahun 2022.


Kebijakan tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan ekspor dan mengurangi persediaan CPO dalam negeri yang tinggi dan akan berlaku mulai 15 Juli hingga 31 Agustus 2022.


Kendati pemerintah telah menghapus sementara tarif pajak pungutan ekspor atas minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO). Namun menurut Bahtiyar hal itu belum bisa memulihkan harga sawit yang turun sejak kebijakan pemerintah menutup ekspor CPO ke luar negeri. Ia berharap harga TBS kembali normal.


“Apa pun keputusan pemerintah asal untuk kemaslahatan bersama kami dukung, hanya saja terkait harga sawit ini masyarakat sangat mengharapkan kembali stabil seperti semula,” kata Bahtiyar.


Imbas dari tingginya harga pupuk tak hanya dirasakan petani. Penjual pupuk Irawan (30) mengaku mengalami penurunan penjualan sejak harga pupuk non-subsidi naik drastis.


“Harga pupuk yang sebelumnya berkisar Rp200.000 hingga Rp300.000 per karung isi 50 kilogram naik hingga Rp600.000 per karung. Kenaikan drastis pupuk mulai terjadi saat harga sawit mahal beberapa waktu lalu,” ungkap dia.


Kontributor: Suci Amaliyah

Editor: Fathoni Ahmad