JPPI: Program Makan Siang Gratis Harus di Luar Anggaran Pendidikan
Senin, 4 Maret 2024 | 13:00 WIB
Jakarta, NU Online
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyayangkan rencana penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk kebijakan makan siang gratis di sekolah.
Koordinatoor Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menilai usulan penggunaan dana BOS tersebut dapat berdampak negatif pada anggaran pendidikan.
"Jika dipaksakan harus ada makan siang, maka anggaran makan siang harus di luar anggaran pendidikan," kata Ubaid kepada NU Online, Senin (4/3/2024).
Selain itu, jika skema makan gratis diambil dari dana BOS, maka berpotensi menghambat upaya mendorong kualitas pendidikan yang lebih baik di Indonesia.
"Saat ini anggaran pendidikan yang jumlahnya 20 persen itu sudah sangat terbebani dengan gaji guru dan belanja operasional pegawai. Akibatnya, tidak dapat banyak dimanfaatkan untuk meningkatkan akses dan juga mendorong kualitas pendidikan lebih baik," imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang mengusulkan agar biaya program makan siang gratis capres-cawapres Prabowo-Gibran dibiayai dengan dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS.
"Kami mengusulkan pola pendanaannya melalui Bantuan Operasional Sekolah spesifik atau BOS Spesifik atau BOS Afirmasi khusus menyediakan makan siang untuk siswa," ujar Airlangga Hartarto di SMP Negeri 2 Curug, Tangerang pada Kamis (29/2/2024).
Dilansir dari laman Kemendikbud, Dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS adalah dana yang digunakan untuk mendanai belanja non-personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah.
Dana BOS juga dapat digunakan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, tidak ada peraturan perundangan yang mengijinkan dana BOS digunakan untuk makan siang gratis setiap hari untuk seluruh peserta didik.
Dana BOS adalah program pemerintah Indonesia yang memberikan bantuan keuangan kepada sekolah-sekolah di seluruh Indonesia. Selama bertahun-tahun, dana BOS digunakan untuk biaya operasional seperti gaji guru dan karyawan, kebutuhan belajar mengajar seperti buku, kertas, alat tulis kantor, dan keperluan lain perawatan gedung sekolah.
Sedangkan dana BOS afirmatif atau afirmasi adalah program pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di daerah tertinggal.