Nasional

Kaleidoskop 2023: Penetapan Nomor Urut Capres-Cawapres hingga Dimulanya Masa Kampanye 

Rabu, 27 Desember 2023 | 20:30 WIB

Kaleidoskop 2023: Penetapan Nomor Urut Capres-Cawapres hingga Dimulanya Masa Kampanye 

Ilustrasi Pemilu 2024.

Jakarta, NU Online

Meskipun pemilihan umum (pemilu), baik pemilihan presiden (pilpres) maupun pemilihan legislatif (pileg), baru akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024, tetapi dinamika politik sudah sangat kentara di tahun 2023 ini. 


Pada 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menetapkan tiga pasang calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada kontestasi pemilihan umum (pemilu) 2024. Penetapan dilakukan setelah KPU menggelar Rapat Pleno Tertutup Penetapan Capres-Cawapres pada Pemilu 2024 di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 13 November 2023. 


Ketiga pasangan capres-cawapres yang telah ditetapkan KPU itu adalah Anies Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mohammad Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. KPU juga telah memastikan ketiga pasangan capres-cawapres itu telah memenuhi syarat presidential threshold, kesehatan, dan administrasi.


Berselang satu hari, yakni pada 14 November 2023, KPU resmi menetapkan nomor urut pasangan calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat.


"Pada Hari ini, Hari Selasa Tanggal 14 November 2023 adalah kegiatan daripada tahapan Pemilu yaitu pengundian nomor urut dan penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pemilu Tahun 2024," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.


Dalam rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut capres-cawapres untuk pemilu 2024, diputuskan nomor urut 1 adalah pasangan capres-cawapres Anis Baswedan-Muhaimin Iskandar, lalu nomor urut 2 pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan nomor urut 3 pasangan capres-cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD.


Usai dilakukan penetapan nomor urut, tahap selanjutnya adalah masa kampanye selama 75 hari. Kampanye dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Masa kampanye untuk pasangan capres-cawapres sama dengan masa kampanye untuk calon anggota legislatif (caleg), yakni sama-sama dimulai pada 28 November 2023 dan berakhir pada 10 Februari 2024.


"Masa kampanye untuk pasangan calon presiden-calon wakil presiden akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 dan akan berlangsung 75 hari ke depan atau sampai dengan tanggal 10 Februari tahun 2024," ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik pada jumpa pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/11/2023).