Karhutla Lepaskan Karbon dan Rusak Tanah, Dosen UGM Dorong Restorasi Berbasis Sains
Kamis, 29 Oktober 2026 | 23:00 WIB
Jakarta, NU Online
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak hanya menghanguskan vegetasi, tetapi juga merusak mikrobioma tanah dan ekosistem gambut. Kerusakan tersebut memicu pelepasan karbon dalam jumlah besar ke atmosfer sehingga memperparah perubahan iklim.
The Copernicus Atmosphere Monitoring Service (CAMS) memperkirakan emisi karhutla di Indonesia untuk periode 1 Januari hingga 20 Oktober 2026 mencapai 178,22 juta ton karbon atau setara 653,5 juta ton karbon dioksida.
Dosen Fakultas Biologi Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Eko Agus Suyono menegaskan bahwa karhutla bukan semata-mata bencana lingkungan. Menurutnya, karhutla menyebabkan hilangnya laboratorium alam akibat kerusakan struktur, fungsi, dan kontinuitas informasi ekologis suatu ekosistem.
“Pemulihannya menuntut pemahaman utuh atas fungsi ekosistem melalui pendekatan biology system,” ujarnya dalam keterangan yang diterima NU Online, Kamis (29/10/2026).
Prof Eko menegaskan bahwa restorasi pascakarhutla tidak dapat dilakukan secara instan. Pemulihan harus menggunakan pendekatan ekologi yang tepat, antara lain melalui penanaman vegetasi lokal dan penerapan bioremediasi untuk memulihkan kesuburan tanah.
Ia menjelaskan restorasi tersebut juga menjadi strategi dekarbonisasi berbasis alam. Karbon yang terlepas akibat kebakaran perlu diimbangi dengan pemulihan fungsi ekosistem sebagai penyerap dan penyimpan karbon.
“Melalui pembasahan kembali gambut, revegetasi dengan spesies lokal, serta pemulihan mikrobioma tanah berperan dalam pemulihan siklus karbon,” ujarnya.
Selain pemulihan ekosistem, Prof Eko mendorong pemerintah mengevaluasi tata kelola lahan secara menyeluruh dan menegakkan regulasi pencegahan karhutla secara transparan serta akuntabel.
Menurutnya, kebijakan tersebut perlu didukung keterbukaan data ilmiah (open science) dan sistem pemantauan berbasis kecerdasan buatan untuk meminimalkan risiko kebakaran pada masa mendatang.
“Agar kebakaran serupa tidak terulang, diperlukan penguatan kapasitas kelembagaan dan regulasi mitigasi kebakaran hutan dan lahan secara permanen, bukan hanya respons saat darurat,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya peningkatan alokasi APBN untuk kesiapsiagaan dan penanggulangan bencana, serta kejelasan kewenangan dan koordinasi lintas sektor dari tingkat pusat hingga desa.
“Mendorong sistem peringatan dini berbasis data iklim dan hidrologi gambut, perlindungan hukum dan pembasahan kembali (rewetting) ekosistem gambut, penguatan kelembagaan masyarakat peduli api, serta pemberian insentif bagi praktik pembukaan lahan tanpa bakar,” katanya.