Kasasi Dikabulkan, MA Batalkan Putusan PTUN Terkait Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran
Jumat, 30 Oktober 2026 | 19:30 WIB
Jakarta, NU Online
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan HM Subhan dalam perkara terkait surat keterangan (suket) pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Berdasarkan informasi perkara dalam laman resmi MA dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT, putusan tersebut dijatuhkan pada Jumat (30/10/2026).
"Kabul
Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya," kutip NU Online dari situsweb Mahkamah Agung.
Perkara tersebut diajukan HM Subhan terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia.
Majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut dipimpin Prof Dr H Yulius, dengan anggota Dr Maftuh Effendi dan Dr Hari Sugiharto. Perkara itu diterima Kepaniteraan MA pada Rabu (23/9/2026) dan diregistrasi pada Kamis (8/10/2026).
Sementara itu, Advokat Denny Indrayana menyatakan bahwa terdapat dua putusan mahkamah yang dinilainya sejalan terkait persyaratan pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada 2024 lalu.
"Mahkamah Konstitusi menyatakan dia tidak punya ijazah. Mahkamah Agung menyatakan dasar Gibran maju sebagai cawapres, yaitu surat keterangan, itu dibatalkan," katanya dikutip NU Online dari unggahan instagram pribadinya @dennyindrana99.
Menurutnya, kedua putusan tersebut menunjukkan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai wakil presiden.
"Jadi, dua putusan mahkamah ini sejalan," katanya.
Namun, pantauan NU Online hingga saat ini salinan lengkap putusan MA terkait perkara tersebut belum tersedia. Sehingga, rincian pertimbangan hukum dan amar putusan yang menjadi dasar pembatalan surat keterangan tersebut belum dapat diketahui secara utuh.
Diketahui, MK telah menyatakan tidak menemukan bukti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah setara SMA. Meski begitu, Mahkamah memutuskan permohonan sengketa syarat pendidikan tidak dapat diterima.
Putusan nomor perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Dalam amar putusan, Ketua MK Suhartoyo menyatakan mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait selebihnya.
“Namun permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.