Jakarta, NU Online
Berbagai persoalan masyarakat yang berkaitan dengan keagamaan harus dicari ketetapan hukumnya. Apalagi hal-hal aktual yang terjadi saat ini, tidak dibahas secara terperinci dalam Al-Qur'an dan Hadits.
Upaya kalangan Nahdlatul Ulama (NU) dalam menyelesaikannya adalah dengan Bahtsul Masail, sebuah forum yang diikuti oleh para ahli agama untuk membahas persoalan masyarakat yang berhubungan dengan agama.
Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Zulfa Musthofa menjelaskan bahwa setidaknya ada tiga jenis Bahtsul Masail. Hal ini ia sampaikan saat Webinar Bahtsul Masail yang digelar Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Maroko pada Rabu (9/12).
Pertama, jelasnya, Bahtsul Masail yang membahas pertanyaan-pertanyaan keagamaan yang diajukan masyarakat. Ia menyebut jenis ini sebagai responsif.
Kedua, Bahtsul Masail yang dilakukan tanpa ada pertanyaan, tetapi perlu untuk menjelaskan masalah baru. Kiai Zulfa menyebutnya pro aktif.
Adapun jenis Bahtsul Masail ketiga menjelaskan masalah yang kemungkinan besar terjadi, seperti vaksin Covid-19 yang belum ada wujudnya, tetapi mulai dibahas penggunaannya.
Jadi secara garis besar Bahtsul Masail pertama dan kedua membahas masalah yang terjadi sedangkan Bahtsul Masail ketiga membahas masalah yang belum terjadi.
Lebih lanjut, Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU periode 2010-2015 itu mengungkapkan, Bahtsul Masail belakangan ini selalu menghadirkan ahli di bidang yang sedang dibahas. Sebab, katanya, beberapa hal yang pernah diputuskan tidak sesuai dengan ilmu pengetahuan.
Kepiting, misalnya. Kiai Zulfa menjelaskan bahwa sebelumnya, binatang tersebut diputuskan haram karena dianggap hidup di dua alam. Namun, mengutip ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB), ia menyebut bahwa kepiting sebetulnya hanya bisa hidup di air. Keadaannya di darat itu karena menyimpan air.
Sementara itu, Ustadz Aiman Al-Akiti, pengajar di International Islamic University of Malaysia (IIUM), menjelaskan bahwa Bahtsul Masail ala NU ini terbuka dengan siapa saja. Prosesnya pun dapat diikuti masyarakat umum.
Hal ini berbeda dengan Bahtsul Masail di Malaysia yang sifatnya tertutup. Hal serupa juga terjadi pada penetapan awal bulan melalui rukyatul hilal.
Pewarta: Syakir NF
Editor: Muhammad Faizin