Jakarta, NU Online
Ramai diperbincangkan warganet (pengguna internet) terkait pendakwah berinisial OSD yang dianggap melanggengkan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Isi ceramahnya menuai protes dari sejumlah kalangan. The Asian Muslim Action Network (AMAN) Indonesia menjadi salah satu yang memprotes hal itu.
Dikatakan Direktur AMAN Indonesia, Dwi Rubiyanti Kholifah (Ruby Kholifah) bahwa KDRT bukanlah aib, melainkan tindak kriminal. Tindakan tersebut kontraproduktif dengan visi negara melindungi warganya dari tindak kekerasan.
“Jika dipandang sebagai aib, ini kontraproduktif dengan apa yang sedang dilakukan oleh negara, yakni melindungi korban (mendorong agar korban berani melaporkan kasus kekerasan yang dialami, dan mendapatkan pemulihan),” katanya lewat keterangan yang dikirimkan kepada NU Online, Jumat (4/2/2022).
Ruby akui, nilai sosial dalam masyarakat yang masih sangat kuat mengontrol pemikiran bahwa masalah dalam keluarga tidak boleh diketahui oleh pihak lain karena akan menimbulkan aib bagi keluarga.
“Kalau dilihat dari sisi Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) maka model ceramah begini, sama dengan menutupi kriminalitas yang terjadi di dalam rumah tangga,” ujar anggota Majelis Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) itu.
Cara pandang seperti itu, lanjut dia, seolah mengajarkan kepada korban dan masyarakat untuk tidak membuka cerita tentang kekerasan yang dialami.
“Faktanya, pemikiran-pemikiran seperti inilah yang menjadi bibit melanggengkan tindak KDRT dan berujung pembiaran,” jelasnya menegaskan.
Sementara, menurut Ruby, hakikat rumah tangga adalah bahagia dan saling membahagiakan. Kedua hal itu hanya akan terwujud bila dilakukan bersama-sama.
Pernyataan di atas, selaras dengan bunyi UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, keutuhan dan kerukunan rumah tangga yang bahagia, aman, tenteram, dan damai merupakan dambaan setiap orang.
Dengan demikian, setiap orang yang rumah tangga dalam melaksanakan hak dan kewajiban harus didasari oleh agama.
Penting diketahui, Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat, selama 17 tahun, yaitu sepanjang 2004-2021 ada 544.452 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau ranah personal.
Kasus-kasus yang tercatat itu meliputi kekerasan terhadap istri (KTI), kekerasan terhadap anak perempuan (KTAP) khususnya inses. Ada juga dalam bentuk kekerasan terhadap pekerja rumah tangga (PRT), kekerasan dalam pacaran (KDP), kekerasan relasi personal lainnya, kekerasan mantan pacar (KMP), dan kekerasan mantan suami (KMP).
Kekerasan terhadap istri selalu menempati urutan pertama dari keseluruhan kasus KDRT/RP dan selalu berada di atas angka 70 persen.
Pewarta: Syifa Arrahmah
Editor: Syamsul Arifin