Kembali Gelar Aksi, Warga Wadas Tuntut Cabut IPL Tambang Wadas
Ahad, 3 April 2022 | 07:30 WIB
Aksi ini merupakan aksi lanjutan lantaran tuntutan aksi yang dilakukan sebelumnya pada 22 Maret 2022 di Kantor Gubernuran Jateng belum membuahkan hasil.
Jakarta, NU Online
Aliansi solidaritas untuk Wadas kembali melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Gubernur Provinsi Jawa Tengah, Kamis (31/3/2022) lalu. Aksi tersebut diikuti oleh sebagian besar mahasiswa, buruh dan warga Wadas yang tergabung dalam Rakyat Jawa Tengah Menggungat.
Perwakilan aksi yang juga salah satu warga Wadas, Khoirul Umam mengatakan aksi ini merupakan aksi lanjutan lantaran tuntutan aksi yang dilakukan sebelumnya pada 22 Maret 2022 di Kantor Gubernuran Jateng belum membuahkan hasil.
“Kemarin itu aksi lanjutan sebelumnya melakukan aksi di depan kantor Gubernuran, Jawa Tengah. Saat itu kami menyampaikan orasi-orasi dan pak Ganjar Pranowo juga sempat menemui kami,” ujar Umam kepada NU Online, Sabtu (2/4/2022).
Umam menjelaskan sejumlah tuntutan warga yang disampaikan kepada Gubernur Jateng. Pertama, Ganjar Pranowo diminta cabut IPL Desa Wadas. Kedua, penuntasan kasus pengepungan warga Wadas pada 8 Februari 2022 agar diungkap secara jelas dan transapan. Ketiga, Kapolda Jateng diminta tarik aparat kepolisian dari Desa Wadas.
“Tapi setelah aksi itu beberapa hari kemudian ternyata berita yang muncul tidak sesuai yang kami harapkan. Surat yang kami sampaikan bahkan tidak direspon artinya aksi pada 22 Maret 2022 tidak membuahkan hasil. Kami kecewa, selama ini Pak Ganjar Pranowo seperti ini, tak pernah membahas dan menindaklanjuti substansi permintaan warga,” katanya.
Berangkat dari persoalan itu warga Wadas kembali menggelar aksi lanjutan pada Kamis (31/3/2022) untuk menegaskan kembali dan menagih janji Gubernur Jawa Tengah atas tuntutan sebelumnya.
“Kami meminta komitmen Gubernur Jateng terkait tuntutan kami. Salah satu tuntutannya warga Wadas dengan gigih tetap menolak rencana penambangan batu andesit di Desa Wadas untuk proyek pembangunan Bendungan Bener di Purworejo, Jawa Tengah,” jelasnya.
“Tuntutan kita masih sama pada aksi sebelumnya agar IPL Desa Wadas segera dicabut, dibebaskan dan mengeluarkan Desa Wadas dari rencana penambangan,” tegasnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menjelaskan rencana penambangan di Desa Wadas secara gamblang. Menurutnya, yang harus dipahami adalah fakta warga yang pro dan kontra. Artinya, ada warga yang sudah menerima tanahnya di jual dan ada yang menolak menjual.
Terkait Izin Penetapan Lahan (IPL) yang minta dicabut, menurut Ganjar sudah melewati proses hukum hingga tahap kasasi dan inkrah. “Semua sudah dilibatkan dalam penyusunan Amdal ini termasuk para pakar dari perguruan tinggi. Kami memang pernah digugat tapi gugatan baik ditingkat pertama maupun kasasi semunya menyatakan ditolak. Ini kan sudah inkrah,” ungkapnya.
Selain itu, Ganjar juga menjelaskan soal isu lingkungan dengan adanya penambangan di Wadas. Menurut Ganjar semua sudah diperhitungkan matang oleh ahli geologi dan ahli yang bergerak di bidangnya.
“Termasuk isu sumber mata air, di data yang dikirim BBWS hanya ada satu sumber mata air yang terdampak proyek dari puluhan mata air di sana. Ini yang mau kami verifikasi dan jelaskan,” sebut Ganjar di laman detikcom.
Sementara itu, Aktivis lingkungan yang selama ini mendampingi masyarakat Wadas, KH Imam Aziz meminta pemerintah dalam hal ini Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo melihat konflik Wadas secara utuh.
“Sebaiknya Gubernur tidak melihat Pembangunan Bendungan hanya dari sisi Wadas saja. Tetapi secara menyeluruh. Artinya jangan mempertaruhkan Wadas untuk Bendungan. Karena Wadas hanya bagian kecil sebagai calon penyuplai batuan andesit,” kata KH Imam Aziz.
Sementara itu cadangan batuan jenis itu banyak tersedia di sekitar lokasi bendungan. Daripada menghabiskan waktu dengan hanya berharap masyarakat Wadas mau bernegosiasi, ungkapnya, lebih baik rencana eksploitasi batuan andesit dipindahkan ke tempat lain.
“Jangan berpikir cari untung dari pembangunan semacam ini. Lebih baik hormati pendapat masyarakat yang mempertahankan hak untuk hidup di lingkungan mereka,” terangnya.
Kontributor: Suci Amaliyah
Editor: Alhafiz Kurniawan