Kemenag Dorong Payung Hukum Tersendiri bagi Pendidikan Pesantren dalam Revisi UU Sisdiknas
Kamis, 23 Oktober 2025 | 21:15 WIB
Halaqah Ulama membahas tentang Menakar Masa Depan Pesantren dalam Arah Baru Regulasi Pendidikan Nasional, di Masjid Istiqlal, Jakarta, pada Kamis (23/10/2025). (Foto: NU Online/Suci)
Jakarta, NU Online
Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang tengah digodok oleh Pemerintah dan DPR RI dengan konsep Omnibus Law menjadi sorotan, terutama terkait posisi pendidikan keagamaan dan pondok pesantren.
RUU ini dirancang untuk menyatukan beberapa undang-undang, antara lain UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, UU Pendidikan Tinggi, dan UU Pesantren.
Menanggapi isu itu, Direktur Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Basnang Said menyampaikan harapan Menteri Agama, Nasarudin Umar, agar satuan pendidikan keagamaan yaitu pesantren dan madrasah tetap berada di bawah pembinaan Kementerian Agama.
"Sekolah dan perguruan tinggi umum tentu tetap menjadi ranah Kemendikdasmen dan Kemendikbudristek. Sementara madrasah, pesantren, dan pendidikan tinggi keagamaan Islam tetap di bawah Kementerian Agama," kata Basnang Said ditemui usai Halaqah Ulama bertajuk Menakar Masa Depan Pesantren dalam Arah Baru Regulasi Pendidikan Nasional di Masjid Istiqlal Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Menurutnya, negara hanya perlu memfasilitasi dan memperkuat dukungan, termasuk dari sisi anggaran karena pendidikan pesantren memiliki keunikan dan kekhasan yang berbeda dengan sekolah formal.
Oleh karena itu, ia berharap hal-hal yang berkaitan dengan fungsi pendidikan pesantren dapat diatur dalam undang-undang tersendiri yang berbeda dengan pendidikan formal.
"Khusus untuk pesantren, diskusi-diskusi yang kami ikuti kira-kira bahwa pendidikan pesantren adalah bagian dari sistem pendidikan nasional, hanya memang harapannya supaya hal-hal yang berkaitan dengan pesantren dalam fungsi pendidikannya kemudian diatur dalam UU tersendiri karena bagaimanapun ada keunikan dan kekhasan yang berbeda dengan sekolah," jelasnya.
Menurutnya, pesantren juga memiliki fungsi dakwah dan pemberdayaan masyarakat yang tidak bisa disamakan dengan sekolah formal.
"Tentu kemudian tidak bisa dikodifikasi Omnibus Law atau apapun namanya, tentu layanannya berbeda," imbuhnya, seraya menegaskan kembali bahwa pesantren adalah lembaga pendidikan khas Indonesia yang punya sejarah panjang.
Penasihat Menteri Agama RI Prof Amany Burhanuddin Umar Lubis mengatakan bahwa RUU Sisdiknas yang mencakup banyak undang-undang, berpotensi menjadi semacam Omnibus Law yang menggabungkan berbagai regulasi sehingga perlunya kehati-hatian agar tidak terulang seperti dalam UU Cipta Kerja.
"Saya kira itu perlu hati-hati, jangan seperti UU Cipta Kerja yang akhirnya banyak masalah. Ingin menghilangkan tumpang tindih peraturan, tetapi dibikin satu jadi Omnibus Law, tetapi peraturan yang lebih detail tidak ada," jelasnya.
Amany menambahkan bahwa pembuat undang-undang juga harus menyadari bahwa madrasah tidak bisa disederhanakan dengan sekolah, dan pesantren pun tidak bisa disamakan dengan lembaga pendidikan lainnya.
"Pesantren memiliki kekhasan tersendiri, berbeda dengan sekolah yang memiliki direktur dan yayasan yang mengelola Ibtidaiyah atau Tsanawiyah," katanya.
"Ponpes itu kehidupan yang menyeluruh karena bukan hanya wawasan keagamaan, tetapi juga jiwa kritis, kewirausahaan juga ada dan lainnya," tambah Amany.
Komisi X DPR RI telah menyelesaikan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang akan menjadi Omnibus Law.
Omnibus Law merupakan metode penyusunan undang-undang yang menggabungkan berbagai materi muatan atau isu berbeda ke dalam satu undang-undang atau hukum untuk semua.
Omnibus Law Sisdiknas itu mengintegrasikan beberapa undang-undang, antara lain UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, UU Pendidikan Tinggi, serta UU Pesantren.
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan langkah itu diharapkan dapat memperkuat tata kelola pendidikan nasional agar lebih sinkron dan efektif.
Hetifah pun menjamin omnibus law UU Sisdiknas itu tak akan mencabut UU Pesantren. Dia menyatakan posisi pesantren malah diperkuat posisinya dalam sistem pendidikan nasional lewat RUU tersebut.
"Revisi UU Sisdiknas ini akan mempertegas posisi pendidikan keagamaan, termasuk pesantren agar semakin diakui dan terintegrasi dalam sistem pendidikan nasional," ujar Hetifah, seperti dikutip dari Antara.