Nasional

Kemenag Dorong Profesionalisme Guru Lewat PPG, Kesejahteraan Harus Sejalan dengan Kompetensi

Ahad, 22 Februari 2026 | 19:00 WIB

Kemenag Dorong Profesionalisme Guru Lewat PPG, Kesejahteraan Harus Sejalan dengan Kompetensi

Menteri Agama Nasaruddin Umar. (Foto: Kemenag)

Jakarta, NU Online

Kementerian Agama menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan sekaligus profesionalisme guru melalui Program Pendidikan Profesi Guru (PPG).


Program ini menjadi tahapan penting bagi guru untuk memperoleh sertifikasi pendidik yang berdampak langsung terhadap pengakuan profesionalitas dan peningkatan kesejahteraan mereka. 


Menteri Agama Nasaruddin Umar menekankan bahwa peningkatan kompetensi guru harus berjalan beriringan dengan penguatan kesejahteraan agar proses pembelajaran dapat berlangsung secara optimal. 


"Guru yang profesional dan sejahtera diharapkan mampu menghadirkan pembelajaran yang berkualitas, inklusif, serta berorientasi pada penguatan karakter peserta didik,” ujar Nasaruddin di Jakarta, Ahad (22/2/2026).


Menag menekankan bahwa Kementerian Agama terus mendorong terwujudnya guru yang profesional, kompeten, serta memiliki kesejahteraan yang memadai guna mendukung terciptanya pendidikan yang berkualitas di Indonesia.


Menurutnya, program PPG menjadi bagian penting dalam memastikan guru pendidikan agama memiliki kapasitas akademik sekaligus kesiapan dalam mengimplementasikan pembelajaran yang relevan dengan kebutuhan peserta didik.


"Peningkatan kompetensi melalui PPG ini diharapkan dapat berdampak pada kualitas pembelajaran di kelas yang pada akhirnya berkontribusi terhadap peningkatan mutu pendidikan secara menyeluruh," harap Menag.


Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamarudin Amin menekankan bahwa pelaksanaan PPG merupakan bagian dari sistem penjaminan mutu pendidikan yang dirancang untuk memastikan peningkatan kompetensi guru dilakukan secara terukur dan berkelanjutan. 


“Saya berharap penguatan manajemen guru melalui sertifikasi profesi ini, dapat memberikan dampak nyata terhadap tata kelola distribusi tugas guru agar sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimilikinya, sehingga dapat tidak ada lagi guru yang mengajar tidak sesuai dengan bidang keahliannya,” kata Kamaruddin.


Ia menilai bahhwa pelaksanaan PPG tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme peningkatan kompetensi pedagogik dan profesional, tetapi juga sebagai instrumen kebijakan dalam peningkatan kesejahteraan guru.


“Kami akan terus memastikan PPG berjalan dengan lancar sebagai instrumen yang mengantarkan guru-guru di bawah Kementerian Agama menjadi profesional dan tentu memiliki kesejahteraan yang baik,” pungkasnya.