Nasional

Kemenag Dukung Pembatasan Media Digital untuk Perkuat Madrasah dan Pesantren Ramah Anak

Kamis, 12 Maret 2026 | 23:00 WIB

Kemenag Dukung Pembatasan Media Digital untuk Perkuat Madrasah dan Pesantren Ramah Anak

Ismail Cawidu sampaikan dukungan atas kebijakan media bagi anak, Gedung Kemenag, Jakarta Pusat, pada Rabu (11/3/2026). (Foto: NU Online/Amar)

Jakarta, NU Online

Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama (HKP Kemenag) menggelar kegiatan buka puasa bersama awak media di Ruang Pelantikan Lantai 2 Gedung Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2026).


Kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya memperkuat sinergi antara Kemenag dan rekan-rekan media dalam penyampaian informasi kepada publik.


Dalam satu pembahasan disampaikan rencana kebijakan baru dari Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), terkait perlindungan anak di ruang digital.


Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag RI Thobib Al Asyhar menyampaikan bahwa keberagamaan harus memiliki dampak dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam kehidupan sosial.


Dari paradigma tersebut, menurutnya, Kemenag memiliki banyak agenda prioritas yang juga merupakan turunan dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.


"Keberagamaan kita harus memiliki impact dalam kehidupan keseharian. Nah dari paradigma dan perspektif ini, Kemenag punya banyak sekali agenda prioritas yang itu juga turunan dari Asta Cita presiden," ujarnya.


Sejalan dengan hal itu, koordinator Staf Khusus Kemenag RI Ismail Cawidu mengatakan bahwa pembatasan media bagi anak didasari adanya turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.


PP tersebut mengatur perlindungan anak dari dampak negatif media digital dan diperkuat Peraturan Menteri (Permen) Komdigi Nomor 9 Tahun 2026.


Menurutnya, terdapat tiga latar belakang di keluarkannya peraturan pemerintah ini, mengutip dari data yang disampaikan oleh Menkomdigi tersebut.


"Pertama, menurut hasil survei, terdapat 70 juta anak dan menjelaskan bahwa persentase anak yang berpikir mengakhiri hidupnya meningkat 1,6 kali. Dari tahun 2015, sebanyak 5,4 persen hingga tahun 2023 naik menjadi 8,6 persen," ujarnya.


Kedua, persentase siswa yang mencoba mengakhiri hidup mengalami peningkatan, dari 3,9 persen pada 2015 menjadi 10,7 persen pada 2023.


"Ketiga, hasil screening kesehatan jiwa anak dari umur 7-17 tahun, ada sekitar 363.326 anak yang merasa cemas dan 338.316 anak gejala depresi," imbuhnya.


Ismail menjelaskan bahwa gejala depresi pada anak lima kali lebih besar dibandingkan yang dialami orang dewasa. Karena itu, menurutnya, masalah kesehatan jiwa pada anak perlu menjadi perhatian serius.


"Jadi memang sangat mendesak adanya peraturan pemerintah ini untuk membatasi penggunaan media sosial untuk anak di bawah umur 16 tahun, berlaku tanggal 28 Maret mendatang," ungkapnya.


Ia menyebutkan bahwa untuk sementara terdapat delapan platform yang akan dibatasi penggunaannya bagi anak, yaitu Instagram, Threads, Roblox, Bigo Live, Youtube, X (dulu Twitter), Facebook, dan Tiktok.


Ia mendukung penuh rencana penerbitan peraturan pemerintah bertajuk Tunggu Anak Siap (Tunas).


"Tentu saja Kementerian Agama mendukung penuh dikeluarkannya peraturan tunas ini dan akan mengerahkan seluruh penyuluh agama di Indonesia yang kurang lebih ada 50 ribu lebih penyuluh agama untuk mensosialisasikan," ujarnya.


Ia menambahkan bahwa Kemenag juga berupaya meningkatkan implementasi program sekolah ramah anak, madrasah ramah anak, dan pesantren ramah anak.


Program tersebut akan menyasar seluruh lembaga pendidikan di bawah binaan Kemenag, yakni sekitar 40 ribu madrasah dan 42 ribu pesantren di seluruh Indonesia.


Melalui upaya ini, Ismail berharap lingkungan pendidikan dapat semakin ramah anak serta mampu mendukung perlindungan dan kesehatan mental peserta didik.


"Tentu saja menyasar ke seluruh madrasah, ada kurang lebih 40 ribu madrasah dan 42 ribu pesantren yang akan menjadi sasaran," pungkasnya.


Kontributor: Nisfatul Laila