Nasional

Kemenag Pastikan Perlindungan Kesehatan Jamaah Haji 2025, Rancang Skema Aktivasi Kepesertaan BPJS

Rabu, 22 Januari 2025 | 16:15 WIB

Kemenag Pastikan Perlindungan Kesehatan Jamaah Haji 2025, Rancang Skema Aktivasi Kepesertaan BPJS

Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama melaksanakan rapat dengan pihak BPJS Kesehatan, Selasa (21/1/2025) di kantor Kemenag. (Foto: Humas Kemenag)

Jakarta, NU Online

Peningkatan pelayanan haji terus dilakukan oleh Kementerian Agama RI, salah satunya layanan kesehatan kepada jamaah haji reguler. Peningkatan layanan ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 2019 yakni memberikan perlindungan kesehatan bagi jamaah haji tahun 2025 lewat perjanjian MoU antara Kementerian Agama dengan BPJS Kesehatan.


Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhammad Zain mengatakan Kementerian Agama pada 12 Desember 2024 lalu telah melakukan penandatangan MoU dengan BPJS Kesehatan tentang perlindungan bagi jamaah haji reguler di bidang kesehatan.


“Perjanjian dengan BPJS Kesehatan ini bukan hanya bagi jamaah haji reguler saja, tetapi juga bagi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) baik itu PPIH Pusat, PPIH Embarkasi, PPIH Kloter maupun PPIH Arab Saudi,” ucap Muhammad Zain pada rapat Selasa (21/1/2025) di kantor Kemenag.


Pihaknya menindaklanjuti yang telah disepakati antara Kementerian Agama dengan BPJS Kesehatan untuk memastikan semua jamaah haji tahun 2025 mendapatkan jaminan pelindungan kesehatan.


Aktivasi Kepesertaan BPJS

Zain menambahkan Kementerian Agama dengan BPJS Kesehatan juga merancang skema aktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan jika ada jamaah haji yang keanggotaan BPJS Kesehatannya tidak aktif atau belum memiliki BPJS. “Di samping itu BPJS Kesehatan juga memiliki treatment khusus bagi jamaah haji,” kata Zain.


"Terima kasih kepada BPJS Kesehatan, Kemenko PMK yang terus berkoordinasi dalam persiapan pelaksanaan haji dan juga pihak Kementerian Kesehatan untuk memastikan istitha'ah, memastikan pemeriksaan kesehatan bagi jamaah berjalan lancar,” sambungnya.


Hadir pada acara tersebut Asisten Deputi perluasan dan kepatuhan peserta PPU BPJS Kesehatan Rudhy Suksmawan Hardhiko, Analis Kebijakan Ahli Madya Kemenko PMK Ratna Sofiana, Ketua Tim Kerja Pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan Haji Nurul Jamal.


Turut mendampingi Kasubdit Penerbangan dan Perlindungan Jemaah Haji Reguler Sri Darfatihati, Kasubdit Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler Amir Hamzah, Kasubdit Dokumen dan Perlengkapan Haji Reguler Khairun Naim, dan Kasubdit Bina Kelompok Bimbingan dan Jemaah Haji Zaenal Muttaqin.


Pemeriksaan Kesehatan Perlu Ada BPJS Aktif

Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler Amir Hamzah mengatakan bahwa tidak lanjut dari MoU antara Kementerian Agama dan BPJS Kesehatan yaitu jamaah haji sebelum melakukan pemeriksaan kesehatan, harus memiliki BPJS aktif.


“Akan adanya pemadanan data jamaah haji antara Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) dengan BPJS Kesehatan,” ucap Amir.


“Pada saat operasional haji, BPJS Kesehatan akan menempatkan timnya di semua embarkasi haji. Sebelum operasional haji, Kementerian Agama dan BPJS Kesehatan akan ada pembuatan juknis,” tutup Amir.