Nasional

Kemenag Rumuskan Standar Kelulusan Pesantren Salafiyah, Tekankan 2 Kompetensi

Senin, 26 September 2022 | 12:00 WIB

Kemenag Rumuskan Standar Kelulusan Pesantren Salafiyah, Tekankan 2 Kompetensi

Ilustrasi santri pondok pesantren salafiyah. (Foto: NU Online/Mundzir)

Bogor, NU Online

Kementerian Agama bersama dengan Majelis Masyayikh menyusun Standar Kompetensi Lulusan (SKL) Pondok Pesantren Salafiyah. Penyusunan ini dikemas dalam workshop pemetaan kurikulum pondok pesantren salafiyah.


Workshop diikuti 30 peserta, terdiri atas perwakilan Pesantren Salafiyah dan Majelis Masyayikh, serta sejumlah Kepala Bidang Pesantren Kanwil Kemenag Provinsi.


“Kami tengah merumuskan kriteria kelulusan santri pesantren salafiyah. Kriteria nantinya akan ditetapkan oleh majelis masyayikh,” terang Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghofur di Bogor, pekan lalu dalam keterangan tertulisnya.


Waryono menjelaskan, pihaknya juga mempersiapkan pendataan santri salafiyah sebagai bagian dari data peserta didik secara nasional. Langkah ini antara lain untuk mengidentifikasi pesantren yang benar-benar murni salafiyah dan santrinya tidak terdata sebagai santri muadalah, diniyah formal, dan juga bukan siswa madrasah atau sekolah. 


“Jadi kami melakukan pendataan para santri yang benar-benar murni belajar di pesantren salafiyah,” jelasnya.


Sementara itu, Ketua Majelis Masyayikh Pesantren, Abdul Ghaffar Rozin, menjelaskan tentang standar kompetensi lulusan pesantren salafiyah yang saat ini tengah digodok oleh Majelis Masyayikh. Menurutnya, SKL pesantren akan menjadi acuan pada uji kompetensi santri pondok pesantren salafiyah ke depan dan tentunya akan berkaitan erat dengan kurikulum pesantren.


"Saat ini sudah ada Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Agama Islam nomor 4832 tahun 2018 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pesantren Salafiyah, artinya SKL yang tengah disusun tidak berangkat dari ruang kosong," ujar Gus Rozin secara virtual.


Menurut dia, SKL dalam Surat Keputusan tersebut setidaknya memuat dua hal. Pertama, kompetensi inti keagamaan Islam yang terdiri atas kompetensi inti sikap, kompetensi inti pengetahuan, dan kompetensi inti keterampilan. Kompetensi ini harus dipenuhi oleh lulusan pesantren salafiyah untuk jenjang ula, wustha, dan ulya.


Kedua, kompetensi dasar keagamaan Islam berdasarkan rumpun ilmu yang harus dipenuhi oleh lulusan pesantren salafiyah. Kompetensi ini meliputi Al-Qur'an, hadits dan ilmu hadits, tauhid dan ilmu kalam, tarikh, fiqih dan ushul fiqih, akhlak dan tasawuf, serta 'ulum al-lughah, untuk setiap jenjang.


Sebagai produk yang lahir sebelum hadirnya Undang-Undang nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren, lanjut Gus Rozin, SK tersebut perlu dikaji ulang. "Misalnya, SKL ini perlu pula memasukkan kompetensi dasar dan inti dari mata pelajaran umum," terangnya.


Gus Rozin juga menjelaskan, peran dari Majelis Masyayikh sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 di antaranya adalah untuk melindungi kemandirian dan kekhasan pendidikan pesantren, meningkatkan kualitas mutu pendidikan pesantren, dan memajukan penyelenggaraan pendidikan pesantren.


"Selain itu Majelis Masyayikh juga memiliki peran untuk menguatkan pengelolaan dan keberlanjutan pesantren, serta berperan dalam meningkatkan kualitas dan daya saing sumberdaya pesantren," terang Gus Rozin.


Editor: Fathoni Ahmad