Nasional

Kemenkes Tetapkan Tarif Cek Kesehatan Jamaah Haji, Tertinggi Rp1,3 Juta

Jumat, 9 Oktober 2026 | 23:30 WIB

Kemenkes Tetapkan Tarif Cek Kesehatan Jamaah Haji, Tertinggi Rp1,3 Juta

Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono usai Penandatangan SEB 3 Kemnterian Peningkatan Layanan Jemaah Haji di Jakarta, Jumat (9/10/2026). (NU Online/Jannah)

Jakarta, NU Online

 

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan kisaran tarif pemeriksaan kesehatan bagi jamaah haji sebesar Rp800.000 hingga Rp1.300.000. Pengaturan ini dilakukan untuk menyeragamkan biaya pemeriksaan di rumah sakit sekaligus memastikan pelayanan kesehatan jamaah sesuai standar yang telah ditetapkan.

 

Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan bahwa pemeriksaan kesehatan menjadi bagian penting dalam memperketat persyaratan istitha'ah atau kemampuan jamaah untuk menunaikan ibadah haji.

 

“Kita tekan lagi angka kematian lebih baik lagi kalau syarat-syarat istitha'ah-nya menjadi lebih ketat," ujarnya usai Penandatangan Surat Edaran Bersama Tiga Kementerian Peningkatan Layanan Jamaah Haji di Jakarta, Jumat (9/10/2026).

 

Dante menjelaskan, Kemenkes telah menetapkan petunjuk teknis pemeriksaan klinis melalui Peraturan Menteri Kesehatan (PMK). Pemeriksaan mencakup aspek klinis, mental, dan laboratorium. Seluruh rumah sakit wajib mengikuti ketentuan tersebut, tanpa menambah atau mengurangi jenis pemeriksaan yang telah ditentukan.

 

“Jadi, petunjuk praktik klinik yang diseleksi sudah kita tetapkan dengan Peraturan Menteri Kesehatan yang harus diperiksa dari cek pemeriksaan secara klinis maupun mental dan laboratorium. Item-itemnya sudah ditentukan berdasarkan PMK. Tidak boleh lebih, tidak boleh kurang,” tegasnya.

 

Selain standar pemeriksaan, Kemenkes mengatur kisaran tarif untuk menghindari perbedaan biaya yang terlalu besar antarrumah sakit. Berdasarkan kajian pembiayaan kesehatan, terdapat dua kategori tarif, yakni Rp800.000 hingga Rp900.000 untuk kategori rendah dan Rp1.200.000 hingga Rp1.300.000 untuk kategori tinggi.

 

“Berdasarkan kajian yang sudah kita lakukan dari aspek pembiayaan, maka ada dua opsi. Opsi rendah itu antara Rp800.000 sampai Rp900.000, tidak boleh lebih dan tidak boleh kurang dari itu. Dan opsi yang tinggi itu antara Rp1.200.000 sampai Rp1.300.000, tidak boleh lebih dari itu,” ujar Dante.

 

Ia mengatakan bahwa penetapan tarif rumah sakit daerah mengikuti kewenangan pemerintah daerah. Tarif rumah sakit umum daerah (RSUD) provinsi ditetapkan gubernur, sedangkan RSUD kabupaten/kota ditetapkan bupati atau wali kota. Adapun tarif rumah sakit vertikal ditetapkan melalui PMK.

 

Dante menegaskan, tarif tersebut belum mencakup pemeriksaan tambahan yang diperlukan berdasarkan kondisi kesehatan jemaah, seperti CT scan, pemeriksaan tuberkulosis (TBC), dan ekokardiografi.

 

“Ini di luar pemeriksaan tambahan yang diperlukan. Misalnya, pemeriksaan CT Scan kalau memang diperlukan karena ada keraguan, pemeriksaan TBC yang harus dilakukan, pemeriksaan ekokardiografi yang diperlukan, itu di luar itu,” katanya.

 

Menurutnya, pengaturan tarif diperlukan agar pembiayaan pemeriksaan kesehatan jemaah lebih terarah dan tidak menimbulkan kebingungan akibat perbedaan harga.

 

“Pengaturan tarif ini menjadi sangat penting supaya tidak menjadi rancu dan perbedaannya tidak menjadi besar,” katanya.

 

Kemenkes juga mengusulkan pengaturan tarif vaksinasi jamaah haji. Paket vaksin meningitis dan polio diperkirakan menelan biaya Rp500.000 hingga Rp600.000. Adapun paket vaksin meningitis, polio, dan influenza musiman diperkirakan sebesar Rp750.000 hingga Rp800.000.

 

“Vaksinasi itu sebenarnya yang mana yang wajib? Kita melakukan usulan untuk vaksinasi jamaah haji adalah paket meningitis dan polio. Itu besaran pembiayaannya sekitar Rp500.000 sampai Rp600.000,” tutur Dante.

 

Ia menambahkan, paket yang mencakup vaksin meningitis, polio, dan influenza musiman memiliki kisaran biaya berbeda.

 

“Dan pemeriksaan meningitis, polio, dan influenza musiman yang diperlukan itu pembiayaannya sekitar Rp750.000 sampai Rp800.000. Jadi, tidak boleh keluar dari aturan dari tarif tersebut,” tegasnya.

 

Dante berharap standardisasi tarif dapat membuat pembiayaan pemeriksaan dan vaksinasi lebih terorganisasi serta memberikan kepastian biaya bagi jamaah haji.

 

“Dengan melakukan pengaturan tarif ini, maka pembiayaan kepada jamaah haji menjadi lebih terorganisir dengan baik. Jadi paket ini menjadi sangat penting untuk ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan supaya nanti standarisasi harganya untuk paket jamaah haji ini sama,” pungkasnya.